Surat Pengantar/Rekomendasi Terhadap Orang Terlantar

  • Persyaratan
    1. Pemohon didampingi petugas kepolisian atau surat keterangan kepolisian atau adanya laporan dari pihak kepolisian tentang orang terlantar
    2. Membawa fotocopy KTP dan Fotocopy KK atau identitas lain
    3. Apabila Orang terlantar dalam kondisi kurang sehat/sakit maka dirujuk ke Rumah sakit/puskesmas.

  • Prosedur/Alur Layanan
    1. Pemohon menyerahkan surat permohonan beserta persyaratan kepada Petugas front office
    2. Mengisi formulir permohonan informasi sekaligus melengkapi data diri
    3. Berkas pemohon yang memenuhi syarat akan diproses, jika tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan
    4. Pemohon akan mendapatkan penjelasan lebih rinci oleh bidang terkait yang menangani
    5. Jika sudah selesai, maka petugas akan memberikan informasi kepada pemohon

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar untuk Pemulangan Orang Terlantar ke daerah asal

Mekanisme penyampaian pengaduan pemohon mengajukan pengaduan atau keluhan yang diterima oleh Front Office (FO) untuk selanjutnya diteruskan ke unit yang menangani pelayanan dan pengaduan untuk di analisa dan ditindaklanjuti sesuai dengan permasalahannya. Dan semua bentuk pengaduan yang masuk harus secara jelas menerangkan identitas pengadu agar petugas dapat mengkonfirmasi pengaduan yang telah disampaikan tersebut.

Adapun sarana pengaduan yang disediakan pada Dinas Sosial :

a. Telepon/HP (0821-8377-3738) / Whatsapp (0852-6632-3698)

b. Website/Form Pengaduan, (https://dinsos.waykanankab.go.id)

c. Email (dinsoswk21@gmail.com)

d. Kotak Pengaduan (Formulir Pengaduan)

e. Integrasi SP4N Lapor!

f. Pengaduan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar/Rekomendasi Terhadap Orang Terlantar"