Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7.1/119/Bidyan/2024

  1. Surat pengantar/permintaan rawat inap jika ada
  2. Kartu identitas/KTP jika ada
  3. Bagi Peserta JKN: Kartu BPJS/JKN- KIS/SKTM untuk dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta
  4. Surat rujukan jika ada

  • Penatalaksanaan serah terima pasien dari instalasi gawat darurat ke ruang rawat inap:
    1. Pasien yang akan dipindahkan, dirapikan dan disiapkan alat-alat bantunya
    2. Informasikan ke unit tujuan untuk bersiap-siap menerima pasien melalui telepon
    3. Antar pasien ke unit tujuan oleh pengantar sesuai kriteria/kategori pasiennya dengan menggunakan kursi roda, stretcher atau tempat tidur pasien, disesuaikan dengan kondisi pasien
    4. Serah terima dilakukan oleh pengantar sesuai kriteria/kategori pasien yang diantar kepada perawat unit yang dituju
    5. Informasi serah terima untuk ke unit rawat inap biasa meliputi sedikitnya: Identitas pasien minimal nama lengkap dan rekam medik pasien; Diagnosis kerja/diagnosis masuk yang dibuat oleh dokter UGD/DPJP; Kondisi terakhir (tanda vital dan kesadaran) rencana/instruksi penanganan yang diberikan oleh DPJP pasien termasuk rencana diit; Tindakan dan/atau obat yang telah diberikan di unit-unit ambulatory maupun di IGD; Obat-obat apa yang ada/dibawa oleh pasien maupun obat yang telah diambil dari farmasi untuk pasien riwayat alergi pasien
    6. Informasi serah terima untuk ke unit rawat intensif sesuai dengan SPO kriteria keluar masuk pasien yang masuk rawat intensif
    7. Informasi serah terima untuk ke unit penunjang meliputi sedikitnya: Identitas pasien minimal nama lengkap dan rekam medis; Diagnosis kerja/diagnosis masuk yang dibuat oleh dokter IGD/DPJP; Kondisi terakhir (tanda vital dan kesadaran) Riwayat alergi pasien; Rencana/instruksi tindakan penunjang yang diberikan oleh DPJP pasien termasuk rencana diit
    8. Pemindahan pasien dari kursi roda, stretcher atau tempat tidur pasien dibantu oleh tenaga kesehatan (perawat/bidang) beserta tenaga loper dan keluarga pasien
    9. Pasien mendapatkan informasi terkait ruang perawatan yaitu peraturan rumah sakit, tata tertib ruang rawat, penggunaan bed pasien, penggunaan bel, penerangan, akses kamar mandi, nama dokter penanggung jawab, nama perawat/bidan penanggung jawab, dan jalur evakuasi) di rawat inap oleh tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan)
    10. Petugas yang menerima pasien mencatat semua informasi yang diberikan
    11. Petugas yang menerima pasien melakukan readback informasi yang dicatat tersebut dan mengkonfirmasikannya
    12. Dokumentasi kegiatan yang meliputi sedikitnya tanggal kegiatan, siapa yang mengantar pasien dan siapa yang menerima pasien
    13. Rapikan kembali alat-alat yang sudah tidak digunakan oleh pasien

Sesuai dengan diagnosa pasien

<meta charset="utf-8" /> Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Layanan/kunjungan visite dokter spesialis Konsultasi dokter (dokter spesialis lain) Dokter jaga 24 jam (dokter umum) Observasi 24 jam Layanan Asuhan Keperawatan, Kebidanan, Nutrisionis dan Fisioterapis Ruang perawatan VIP, kelas 1, kelas 2 dan kelas 3

<meta charset="utf-8" />

Website

     https://rsidamanbanjarbarukota.go.id 

  1. Email

rsidaman@banjarbarukota.go.id  

  1. Whatsapp: 081348381433

  2. Aplikasi SP4N LAPOR!

  3. Kotak saran

  4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store