Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 309

  1. Surat pengantar/permintaan rawat inap jika ada
  2. Kartu identitas/KTP jika ada
  3. Bagi Peserta JKN: Kartu BPJS/JKN- KIS/SKTM untuk dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta
  4. Surat rujukan jika ada

  • Penatalaksanaan serah terima pasien dari instalasi gawat darurat ke ruang rawat inap:
    1. Pasien yang akan dipindahkan, dirapikan dan disiapkan alat-alat bantunya
    2. Informasikan ke unit tujuan untuk bersiap-siap menerima pasien melalui telepon
    3. Antar pasien ke unit tujuan oleh pengantar sesuai kriteria/kategori pasiennya dengan menggunakan kursi roda, stretcher atau tempat tidur pasien, disesuaikan dengan kondisi pasien
    4. Serah terima dilakukan oleh pengantar sesuai kriteria/kategori pasien yang diantar kepada perawat unit yang dituju
    5. Informasi serah terima untuk ke unit rawat inap biasa meliputi sedikitnya: (Identitas pasien minimal nama lengkap dan rekam medik pasien; Diagnosis kerja/diagnosis masuk yang dibuat oleh dokter UGD/DPJP; Kondisi terakhir (tanda vital dan kesadaran) rencana/instruksi penanganan yang diberikan oleh DPJP pasien termasuk rencana diit; Tindakan dan/atau obat yang telah diberikan di unit-unit ambulatory maupun di IGD; Obat-obat apa yang ada/dibawa oleh pasien maupun obat yang telah diambil dari farmasi untuk pasien riwayat alergi pasien
    6. Informasi serah terima untuk ke unit rawat intensif sesuai dengan SPO kriteria keluar masuk pasien yang masuk rawat intensif
    7. Informasi serah terima untuk ke unit penunjang meliputi sedikitnya: (Identitas pasien minimal nama lengkap dan rekam medis; Diagnosis kerja/diagnosis masuk yang dibuat oleh dokter IGD/DPJP; Kondisi terakhir (tanda vital dan kesadaran) Riwayat alergi pasien; Rencana/instruksi tindakan penunjang yang diberikan oleh DPJP pasien termasuk rencana diit)
    8. Petugas yang menerima pasien mencatat semua informasi yang diberikan
    9. Petugas yang menerima pasien melakukan readback informasi yang dicatat tersebut dan mengkonfirmasikannya
    10. Dokumentasi kegiatan yang meliputi sedikitnya tanggal kegiatan, siapa yang mengantar pasien dan siapa yang menerima pasien
    11. Rapikan kembali alat-alat yang sudah tidak digunakan oleh pasien
  • Sedangkan pengelolaan pasien yang telah diperiksa dari poliklinik dan diiinstruksikan untuk rawat inap oleh dokter penanggung jawab, yaitu:
    1. Pasien telah dinyatakan untuk perawatan rawat inap oleh dokter dengan kriteria: (Airway teratasi, tidak ada sumbatan; Breathing/pernafasan Pernafasan : pola nafas teratur (12-20x/menit) untuk dewasa, anak (20-30x/menit), bayi (30-40x /menit);Circulation/sirkulasi Sirkulasi: hemodinamik stabil (TD: 120/80mmHg, Nadi: 60-100x/menit, suhu 36-37,5 derajat celcius), tidak ada tanda-tanda perdarahan, tidak ada tanda-tanda syok (akral dingin, tensi sistole 70mmHg per palpasi, palpitasi, penurunan kesadaran))
    2. Petugas memberikan informasi dan minta persetujuan pasien dan keluarga tentang layanan rawat inap
    3. Petugas mendaftarkan rekam medis dari poliklinik ke TPPRI (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap)
    4. Petugas TTPRI menerima surat rawat inap yang dibawa oleh pasien dari poliklinik
    5. Petugas TTPRI menanyakan ruang rawat inap dan kelas perawatan yang tersedia

Sesuai dengan diagnosa pasien

Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSD Idaman

VIP, Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Isolasi

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email  support@rsidaman.banjarbarukota.go.id

  2. Whatsapp: 081348381433

  3. Aplikasi SP4N LAPOR!

  4. Kotak saran

  5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store