Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 309

  • Untuk pasien JKN
    1. Kartu BPJS/JKN-KIS
    2. SKTM
    3. Surat rujukan dari FKTP
  • Untuk pasien umum
    1. Kartu identitas berobat/KTP
    2. Surat rujukan (jika ada)

  • Pasien Pembayaran Umum
    1. Pasien Lama ke APM langsung ke Kasir kemudian ke Klinik tujuan
    2. Pasien Baru ambil antrian di Customer Service kemudian Loket 4 dan Kasir, langsung ke Klinik tujuan
  • Seluruh Pasien BPJS Baru
    1. Ambil no antrian di APM Khusus BPJS/SKTM
    2. Ke Loket 5, 6, 7 untuk pendaftaran sekaligus finger print
    3. Langsung ke Klinik tujuan
  • Pasien BPJS Lama
    1. Klinik Penyakit dalam, Geriatri, Paru dan Saraf Ambil nomer Antrian di Loket 5,6,7 untuk pendaftaran sekaligus finger print kemudian langsung ke Klinik tujuan
    2. Klinik gigi, Bedah mulut, Endodonsi, orthodonsi, mata, THT, Orthopedi dan Bedah langsung ke loket area tengah Klinik lantai 1 untuk pendaftaran sekaligus finger print di loket tersebut kemudian ke Klinik tujuan
    3. Klinik Jantung, Jiwa dan Psikologi Ambil nomer Antrian di Customer Service menuju Loket 4 Lantai 1 untuk pendaftaran sekaligus finger print kemudian langsung ke Klinik tujuan
    4. Seluruh Klinik lantai 2 (Anak, Tumbang, Endokrin, Kebidanan & kandungan, Kulit, VCT) langsung ke Loket depan pintu masuk Klinik lantai 2 untuk pendaftaran sekaligus finger print kemudian langsung ke Klinik tujuan
    5. Pasien Rehab Medis, pendaftaran dan finger print langsung di depan Instalasi Rehab Medis
  • Pasien mendaftar lewat SIPOPI: Semua pasien yang sudah melakukan pendaftaran melalui SIPOPI langsung melapor ke Loket 2 lantai 1 untuk melakukan finger Print kemudian langsung ke Klinik tujuan
    1. -
  • Seluruh Pasien SKTM: Ambil no antrian di APM Khusus BPJS/SKTM menuju Loket 5, 6, 7 lantai 1 untuk pendaftaran di loket tersebut dan kemudian langsung ke Klinik tujuan
    1. -

<meta charset="utf-8" />

Senin-Kamis 08.00-12.00 

Jumat 08.00-10.00 

Sabtu 08.00-11.00


Poli Kandungan Siang:

Senin dan Kamis 13.30-15.30

Selasa dan Rabu 16.00-18.00



<meta charset="utf-8" />Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSD Idaman

Pelayanan rawat jalan di Klinik Penyakit Dalam, Klinik Geriatri, Klinik Paru, Klinik Saraf, Klinik Bedah Mulut, Klinik Gigi Umum, Klinik Konservasi, Klinik Ortodonsia, Klinik Mata, Klinik THT, Klinik Ortopedi, Klinik Bedah, Klinik Anak, Klinik Tumbuh Kembang, Klinik Endokrin Anak, Klinik Hemato Onkologi Anak, Klinik Imunisasi, Klinik Gizi, Klinik Kandungan dan Kebidanan, Klinik KB, Klinik VCT, Klinik Kulit Kelamin, Klinik Kosmetik Medik, Klinik Jantung, Klinik Jiwa, Klinik MCU, Klinik Eksekutif, dan Klinik Psikologi

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email support@rsidaman.banjarbarukota.go.id

  2. Whatsapp: 081348381433

  3. Aplikasi SP4N LAPOR!

  4. Kotak saran

  5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPOPI