Konsultasi Statistik

No. SK: 44 Tahun 2022

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih akti
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif atau nomor Whatsapp aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akses internet
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui pesan Whatsapp atau email

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan mengantri
    3. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
    4. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan
    5. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
    6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi kunjungan langsung
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pesan Whatsapp atau email.
    2. Pengguna layanan melakukan konsultasi statistik melalui media yang digunakan
    3. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan.
    4. Petugas layanan menutup percakapan online jika layanan konsultasi telah selesai
    5. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
    6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik online

<meta charset="utf-8" />

Layanan dengan cara kunjungan langsung: Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai. Layanan dengan cara online : Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara

Website pengaduan :

http://lapor.go.id

https://s.bps.go.id/laporbpshsu

E-mail : pengaduan6308@bps.go.id

SMS/Telp : 0811-5008-577

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online