Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  • PERSYARATAN LKS Berbadan Hukum
    1. Akta Notaris Pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) sebagai Badan Hukum
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak
    3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga
    4. Keterangan Domisili dari Lurah/ Kepala Desa setempat
    5. Struktur Organisasi Lembaga
    6. Nama Alamat dan telepon pengurus Anggota
    7. Program Kerja dibidang Kesejahteraan Sosial
    8. Modal Kerja untuk Pelaksanaan Kegiatan
    9. Sumber Daya Manusia
    10. Kelengkapan sarana dan Prasarana
  • PERSYARATAN LKS Tidak Berbadan Hukum
    1. Nota Pendirian yang dilegalisir oleh Lurah/kepal desa/camat/ walikota
    2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga
    3. Keterangan Domisili dari Lurah /Kepala Desa setempat
    4. Struktur Organisasi Lembaga
    5. Nama Alamat dan telepon pengurus Anggota
    6. Program Kerja dibidang Kesejahteraan Sosial
    7. Modal Kerja untuk Pelaksanaan Kegiatan
    8. Sumber Daya Manusia
    9. Kelengkapan sarana dan Prasarana

  • prosedur layanan
    1. Mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bupati/Walikota, Gubernur atau Menteri sesuai dengan wilayah kewenangannya
    2. Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelenglapan persyaratan
    3. Dinas Sosial melakukan proses pendaftaran ke penyelenggara urusa pemerintahan bidang sosial setempat
    4. Memberikan informasi dan pemberitahuan kepada pemohon setelah dilakukan penelaahan dan verifikasi
    5. Penolakan permohonan jika; 1) Pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan, 2) LKS tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan dibidang jesejahteraan sosial.
    6. Dalam hal permohonan diterima, maka Bupati sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Pendaftaran Pendirian dengan tembusan disampaikan kepada; Menteri Sosial Cq. Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Provinsi Lampung.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Mekanisme penyampaian pengaduan pemohon mengajukan pengaduan atau keluhan yang diterima oleh Front Office (FO) untuk selanjutnya diteruskan ke unit yang menangani pelayanan dan pengaduan untuk di analisa dan ditindaklanjuti sesuai dengan permasalahannya. Dan semua bentuk pengaduan yang masuk harus secara jelas menerangkan identitas pengadu agar petugas dapat mengkonfirmasi pengaduan yang telah disampaikan tersebut.

Adapun sarana pengaduan yang disediakan pada Dinas Sosial :

a. Telepon/HP (0821-8377-3738) / Whatsapp (0852-6632-3698)

b. Website/Form Pengaduan, (https://dinsos.waykanankab.go.id)

c. Email (dinsoswk21@gmail.com)

d. Kotak Pengaduan (Formulir Pengaduan)

e. Integrasi SP4N Lapor!

f. Pengaduan Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"