Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)

No. SK: SP.234/LPSPL.1/PRL.430/IX/2024

  1. Terdaftar di Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Sorong dan telah menandatangani pakta integritas
  2. Memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan
  3. Memiliki Surat Keputusan Penetapan Kuota Pengambilan Alam
  4. Memiliki akun pada aplikasi e-Saji
  5. Mengisi Mutasi Stok pada aplikasi e-SAJI
  6. Mengajukan Surat Permohonan Penerbitan SAJI pada aplikasi e-SAJI
  7. Melakukan Pembayaran PNBP

  1. Pemohon mengajukan Surat permohonan verifikasi Lapang (SAJI-DN) kepada Kepala LPSPL Sorong di menu pra SAJI pada aplikasi e-SAJI
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan verifikasi lapang dan memproses Surat Tugas Petugas verifikasi pada aplikasi e -SAJI.
  3. Petugas verifikasi melakukan pemeriksaan lapang sesuai ketentuan SOP Verifikasi Lapang Permohonan Surat Angkut Jenis Ikan dan Surat Rekomendasi Nomor SOP.003/LPSPL.1/PRL/OT.310/VII/2023
  4. Petugas Verifikasi menginput dan menyetujui hasil pemeriksaan lapang pada aplikasi e-SAJI
  5. Pemohon mengajukan kembali permohonan SAJI DN di menu SAJI pada aplikasi e-SAJI
  6. Bendahara penerimaan PNBP menerbitkan dan mengupload SPP pembayaran PNBP di aplikasi e-SAJI
  7. Pemohon melakukan pembayaran PNBP dan mengupluoadbukti bayar pada aplikasi e-SAJI
  8. Bendahara penerimaan melakukan validasi pembayaran PNBP
  9. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan
  10. Kepala LPSPl Sorong melakukan pengesahan SAJI DN

  1. Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerbitan SAJI-DN adalah 3 hari kerja di luar masa pembayaran PNBP;
  2. Pelayanan dilakukan pada hari Senin s.d. Kamis (pukul 07.30–16.00 WIT) dan Jum’at  (pukul 07. 30–16.30 WIT);
  3. Pengajuan Surat Permohonan yang diterima oleh Petugas Pelayanan sebelum pukul 12.00 WIT akan diproses langsung untuk penjadwalan pemeriksaan di hari yang sama;
  4. Apabila pengajuan Surat Permohonan diterima setelah pukul 12.00 WIT, maka penjadwalan pemeriksaan dilakukan pada hari kerja berikutnya

Pemungutan PNBP sesuai dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada KementerianKelautandanPerikanan; 
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; 
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan; 
  4. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 85/KEPMEN-KP/2021 tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Besaran Tarif PNBP SAJI-DN:

  1. Tarif Dokumen
    Rp540.000,-/dokumen, untuk tujuan komersil kategori pelaku usaha NonUMK
    Rp135.000,-/dokumen, untuk tujuan komersil dengan kategori pelaku usaha UMK
    Rp0,-/dokumen, untuk tujuan nonkomersil
  2. Tarif Pungutan Perdagangan hasil penangkapan dari alam atau hasil pengembangbiakan =(8%/5%/4%/2%/1% x Volume Perdagangan x Harga Patokan Ikan)
  3. Tarif pungutan Pengambi lan dari Alam/penangkapan jenis  ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegitan perdagangan = (6% x Volume Perdagangan x Harga Patokan Ikan)
Besaran tarif PNBP SAJI-DN dengan asal-usul pengambilan alam:
  1. Tarif Dokumen (UMK/NonUMK) + Tarif Pungutan Perdagangan (8%/5%/4%/2%/1% x Volume Perdagangan x Harga Patokan Ikan)  + Tarif Pungutan Pengambi lan dari Alam (6% x Volume Perdagangan x Harga Patokan Ikan)
Besaran Tarif PNBP SAJI-DN dengan asal-usul pembelian:

  1. Tarif Dokumen (UMK/NonUMK) + Tarif Pungutan Perdagangan (8%/5%/4%/2%/1% x Volume Perdagangan x Harga Patokan Ikan)
Besaran Tarif PNBP SAJI-DN Kategori Barang Tentengan:

  1. Tarif Dokumen (Rp135.000,-) + Tarif Pungutan Perdagangan (8%/5%/4%/2%/1% x Volume Perdagangan x Harga Patokan Ikan) 

Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri

  1. Kantor LPSPL Sorong, Jalan KPR PDAM KM 10, Klawuyuk, Sorong Timur, Kota Sorong, Papua BaratDaya. 98417
  2. Telepon/WhatsappPelayanan: 081341745454
  3. Telepon/WhatsappPengaduan:08114874148
  4. Email: pengaduan@kkp.go.id, layanan.lpsplsorong@gmail.com, lpsplsorong@kkp.go.id
  5. Website:www.lapor.go.id,www.kkp.lapor.go.id
  6. KotakPengaduandi Kantor LPSPLSorong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online