Pemungutan PNBP sesuai dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada KementerianKelautandanPerikanan;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan;
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 85/KEPMEN-KP/2021 tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Besaran Tarif PNBP SAJI-DN:
Tarif Dokumen
Rp540.000,-/dokumen, untuk tujuan komersil kategori pelaku usaha NonUMK
Rp135.000,-/dokumen, untuk tujuan komersil dengan kategori pelaku usaha UMK
Rp0,-/dokumen, untuk tujuan nonkomersil
- Tarif Pungutan Perdagangan hasil penangkapan dari alam atau hasil pengembangbiakan =(8%/5%/4%/2%/1% x Volume Perdagangan x Harga Patokan Ikan)
- Tarif pungutan Pengambi lan dari Alam/penangkapan jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegitan perdagangan = (6% x Volume Perdagangan x Harga Patokan Ikan)
Besaran tarif PNBP SAJI-DN dengan asal-usul pengambilan alam:
- Tarif Dokumen (UMK/NonUMK) + Tarif Pungutan Perdagangan (8%/5%/4%/2%/1% x Volume Perdagangan x Harga Patokan Ikan) + Tarif Pungutan Pengambi lan dari Alam (6% x Volume Perdagangan x Harga Patokan Ikan)
Besaran Tarif PNBP SAJI-DN dengan asal-usul pembelian:
- Tarif Dokumen (UMK/NonUMK) + Tarif Pungutan Perdagangan (8%/5%/4%/2%/1% x Volume Perdagangan x Harga Patokan Ikan)
Besaran Tarif PNBP SAJI-DN Kategori Barang Tentengan:
- Tarif Dokumen (Rp135.000,-) + Tarif Pungutan Perdagangan (8%/5%/4%/2%/1% x Volume Perdagangan x Harga Patokan Ikan)