Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri

No. SK: SP-123/LPSPL.1/PRL.430/X/2023

  1. Terdaftar di Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Sorong dan telah menandatangani pakta integritas
  2. Memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan
  3. Memiliki Surat Keputusan Penetapan Kuota Pengambilan Alam
  4. Memiliki akun pada aplikasi e-Saji
  5. Mengisi Mutasi Stok pada aplikasi e-SAJI
  6. Mengajukan Surat Permohonan Penerbitan SAJI pada aplikasi e-SAJI
  7. Melakukan Pembayaran PNBP

  1. Pemohon mengajukan Surat permohonan verifikasi Lapang (SAJI-DN) kepada Kepala LPSPL Sorong di menu pra SAJI pada aplikasi e-SAJI
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan verifikasi lapang dan memproses Surat Tugas Petugas verifikasi pada aplikasi e -SAJI.
  3. Petugas verifikasi melakukan pemeriksaan lapang sesuai ketentuan SOP Verifikasi Lapang Permohonan Surat Angkut Jenis Ikan dan Surat Rekomendasi Nomor SOP.003/LPSPL.1/PRL/OT.310/VII/2023
  4. Petugas Verifikasi menginput dan menyetujui hasil pemeriksaan lapang pada aplikasi e-SAJI
  5. Pemohon mengajukan kembali permohonan SAJI DN di menu SAJI pada aplikasi e-SAJI
  6. Bendahara penerimaan PNBP menerbitkan dan mengupload SPP pembayaran PNBP di aplikasi e-SAJI
  7. Pemohon melakukan pembayaran PNBP dan mengupluoadbukti bayar pada aplikasi e-SAJI
  8. Bendahara penerimaan melakukan validasi pembayaran PNBP
  9. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan
  10. Kepala LPSPl Sorong melakukan pengesahan SAJI DN

Jangka waktu diluar masa pembayaran PNBP

Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 Tahun 2021 berikut:

Biaya administrasi penerbitan SAJI DN sebesar: 

  • Rp 540.000,- /dokumen untuk pelaku usaha dengan kategori nonUMK
  • Rp135.000,- /dokumen untuk pelaku usaha dengan kategori UMK
  1. Pungutan pengambilan/ penangkapan jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegiatan perdagangan sebesar 6% x harga patokan per jenis ikan.
  2. Pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari hasil pengambilan dari alam, sebesar 8% x harga patokan per jenis ikan.
  3. Pungutan perdagangan jenis ikan yang dibatasi pemanfaatannya hasil pembesaran (ranching) atau perbanyakan (propagasi), sebesar 5% x harga patokan per jenis ikan.

Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan di Kantor LPSPL Sorong yang beralamat di Jl. KPR PDAM KM 10, Klawuyuk, Sorong Timur, Kota Sorong 98416 atau melalui pilihan berikut ini:

  1. Telepon/WhatsApp : 081341745454
  2. Website : https://kkp.go.id/djprl/lpsplsorong 
  3. Email : pengaduan@kkp.go.id / layanan.lpsplsorong@gmail.com 
  4. Portal Lapor : www.lapor.go.id 
  5. Facebook : https://web.facebook.com/LPSPLSorong 
  6. Twitter : @lpsplsorong 
  7. Instagram : https://www.instagram.com/lpsplsorong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online