No. SK: SP-123/LPSPL.1/PRL.430/X/2023
Jangka waktu diluar masa pembayaran PNBP
Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 Tahun 2021 berikut:
Biaya administrasi penerbitan SAJI DN sebesar:
Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan di Kantor LPSPL Sorong yang beralamat di Jl. KPR PDAM KM 10, Klawuyuk, Sorong Timur, Kota Sorong 98416 atau melalui pilihan berikut ini:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store