Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Swasta Jenjang PAUD dan Dikmas Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

No. SK: 188.45/081/416-101/2023

  1. Surat permohonan izin pendirian dan operasional lembaga PAUD dan Dikmas oleh ketua yayasan/perkumpulan/badan penyelenggara;
  2. Akta Notaris dan/atau surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan fungsi sebagai penyelenggaraan satuan PAUD dan DIKMAS kalau ada;
  4. Data pendidik/guru sesuai dengan standar kompetensi dilampiri fotokopi ijazah terakhir, sertifikat pendukung dan KTP;
  5. SK Pengangkatan kepala satuan PAUD dan DIKMAS guru/pendidik;
  6. Rencana jadwal pembelajaran;
  7. Surat pernyataan tidak keberatan atas pendirian dan penyelenggaraan sekolah diketahui oleh tetangga terdekat, ketua RT, ketua RW, Iurah dan camat setempat;
  8. Surat pernyataan terkait lembaga tidak sedang dalam konflik/sengketa (ditandatangani) ketua yayasan dan kepala sekolah dan ketua yayasan bermaterai 10.000,- ;
  9. Dokumen tentang status tanah/gedung (hak milik/sewa/pinjam/kontrak minimal 5 (lima) tahun dan/atau surat keterangan penggunaan fasilitas umum diketahui oleh pengurus yang digunakan tempatnya dan ketua yayasan;
  10. Pas foto ketua yayasan terbaru ukuran 3 x 4;
  11. Fotokopi KTP ketua yayasan;
  12. Fotokopi rekening a.n. yayasan;
  13. Data sarana dan prasarana satuan PAUD dan DIKMAS (dilampiri foto setiap sarana dan prasarananya yang terbaru meliputi: a. Memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak; b. Memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapaian perkembangan anak; c. Memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan, dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
  14. Data anak didik (jumlah minimal anak didik 10 (sepuluh) anak;
  15. Jarak antara lembaga satuan pendidikan PAUD dan DIKMAS minimal 500 M (bagi lembaga baru) dan sejenisnya;
  16. Surat pernyataan bermaterai 10.000,- dengan substansi : keaslian dan keabsahan data/berkas yang diajukan ditandatangani oleh kepala sekolah dan ketua yayasan.

  1. Staf Pelayanan menerima berkas permintaan rekomendasi izin penyelenggaraan satuan pendidikan PAUD;
  2. Sekretariat memproses untuk mendisposisi berkas rekom;
  3. Pejabat fungsional/Staf Bidang PAUD dan DIKMAS menerima berkas rekom dari sekretariat;
  4. Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS mendisposisi ke Pejabat Fungsional/staf untuk diproses;
  5. Pejabat Fungsional/staf membentuk tim untuk visitasi ke Satuan Pendidikan;
  6. Tim visitasi ke lokus Satuan Pendidikan;
  7. Pejabat Fungsional/staf bersama tim visitasi menentukan kelayakan rekom satuan pendidikan;
  8. Pejabat Fungsional membuat draf rekom izin penyelenggaraan Satuan Pendidikan dan membubuhkan paraf pada draf;
  9. Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS membubuhkan paraf pada draf rekom izin satuan pendidikan;
  10. Sekretaris Dinas Pendidikan membubuhkan paraf pada draf rekom izin satuan pendidikan;
  11. Kepala Dinas Pendidikan menandatangani persetujuan/menolak rekom izin penyelenggaraan satuan pendidikan;
  12. Pejabat Fungsional/staf membuat surat pengantar rekom izin penyelenggaraan satuan pendidikan ke DPMPTSP;
  13. Pejabat Fungsional/staf mengirim rekom izin penyelenggaraan ke DPMPTSP.

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen

Pengaduan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sesuai dengan ranah pengaduan dan diinformasikan secara langsung sepanjang masalahnya bisa diselesaikan. Untuk pengaduan yang belum bisa diselesaikan akan disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk dapat kebijakan lebih lanjut.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Swasta Jenjang PAUD dan Dikmas Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat"