Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Swasta Jenjang PAUD dan Dikmas Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

No. SK: 188.45/081/416-101/2023

  1. a. Surat Rekomendasi
  2. b. Data Profil Sekolah
  3. c. Foto Gedung/Lokasi
  4. d. Buku Agenda

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi izin operasional lembaga swasta jenjang PAUD dan DIKMAS
  2. 2. Staff memverifikasi surat permohonan izin operasional lembaga swasta jenjang PAUD dan DIKMAS
  3. 3. Staff Mendisposisikan surat permohonan izin operasional lembaga swasta jenjang PAUD dan DIKMAS kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian
  4. 4. Kasubag Umum dan Kepegawaian mendisposisikan surat permohonan izin operasional lembaga swasta jenjang PAUD dan DIKMAS kepada Kadis
  5. 5. Kadis mendisposisikan surat permohonan izin operasional lembaga swasta jenjang PAUD dan DIKMAS kepada Kabid
  6. 6. Kabid mendisposisikan surat permohonan izin operasional lembaga swasta jenjang PAUD dan DIKMAS kepada JF Pengembangan Teknologi Pembelajaran
  7. 7. Tim Verifikator meninjau lokasi keberadaan lembaga, gedung, sarpras tendik dll
  8. 8. Tim verifikator kembali ke dinas, kemudian Kabid akan membuatkan rekomendasi melalui E-Office yang akan ditandatangani oleh JF, Kabid, dan Sekdin serta Kadis

2150 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen

Pengaduan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sesuai dengan ranah pengaduan dan diinformasikan secara langsung sepanjang masalahnya bisa diselesaikan. Untuk pengaduan yang belum bisa diselesaikan akan disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk dapat kebijakan lebih lanjut.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Swasta Jenjang PAUD dan Dikmas Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat"