Uraian Prosedur Layanan Pendataan Kebutuhan Prasarana dan Sarana Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Dikmas, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

No. SK: 188.45/081/416-101/2023

  1. Undangan Rapat;
  2. Daftar Hadir;
  3. Formulir Usulan;
  4. Data Usulan;
  5. Rekap Data Usulan;
  6. Usulan Program Kerja.

  1. Merekap usulan program kebutuhan lembaga yang ada di data dapodik baik fisik dan non fisik;
  2. Merekap usulan program dari proposal lembaga yang masuk ke dinas baik fisik dan non fisik;
  3. Melakukan survey kerusakan ke lembaga dari usulan yang sudah masuk ke dinas;
  4. Mengirim undangan rapat sosialisasi program kerja pelaksanaan pendataan kebutuhan prasarana dan sarana;
  5. Melakukan kegiatan sosialisasi program kerja dan memberikan arahan penyusunan usulan program kerja;
  6. Merekap usulan pelaksanaan pendataan kebutuhan prasarana dan sarana;
  7. Menyampaikan usulan program kerja dan anggaran biaya ke Kepala Bidang;
  8. Mengoreksi dan memaraf usulan program kerja pelaksanaan pendataan kebutuhan prasarana dan sarana dan menyampaikan kepada Kepala Dinas;
  9. Mempelajari dan menyetujui program kerja;
  10. Memasukkan usulan program kerja dalam usulan Dana Alokasi Khusus;
  11. Mengkoordinasikan proses usulan DAK program pelaksanaan pendataan kebutuhan prasarana dan sarana.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen laporan

Pengaduan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sesuai dengan ranah pengaduan dan diinformasikan secara langsung sepanjang masalahnya bisa diselesaikan. Untuk pengaduan yang belum bisa diselesaikan akan disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk dapat kebijakan lebih lanjut.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uraian Prosedur Layanan Pendataan Kebutuhan Prasarana dan Sarana Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Dikmas, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah"