Layanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital

No. SK: NOMOR 054 TAHUN 2024

  1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas dan NPWP yang masih berlaku
  3. Penggunan layanan melakukan registrasi dengan mengisi buku tamu elektronik dan mengambil nomor antrian
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro yang dapat langsung dilayani (Fullset/tanpa pilih variabel) dan peta digital
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian data mikro dan peta digital (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media)

Pengguna data akan dilayani 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai

Berbayar sesuai PP No.7 Tahun 2015 Tentang PNBP BPS kecuali untuk pengenaan tarif Rp.0,00 (nol rupiah) sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik

Data Mikron dan Peta Digital

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Layanan Chat WA : 0821-1616-0916
Website : lapor.go.id E-mail : ipds1609@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perpustakaan.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital"