Pelayanan Kesehatan Vaksin COVID-19

No. SK: 000.8.3.2/6124/436.7.2/2023

  1. Nomor Antrian Vaksin Covid-19 yang diambil dari antrian meja pendaftaran vaksin.
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu vaksin untuk pasien yang mendaftar vaksin covid-19 guna memvalidasi data di Pcare Vaksin.
  3. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien untuk penderita penyakit berat/kronis (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas)

  1. Pasien mendaftar untuk mendapatkan Vaksin covid-19 di meja pendaftaran vaksin
  2. Pasien mengisi lembar pernyataan dan skrining vaksin covid-19
  3. Pasien menunggu di kursi tunggu di luar gedung pelayanan
  4. Petugas memanggil pasien yang telah terdaftar sesuai urutan pendaftaran menuju ke ruang tunggu vaksin Covid-19.
  5. Petugas memeriksa validitas data vaksin pasien yang terdaftar
  6. Pasien menuju ke meja pelayanan vaksin untuk dilakukan skrining kesehatan dan vaksin Covid-19 oleh petugas vaksinator
  7. Pasien menunggu panggilan penyerahan kartu vaksin
  8. Pasien dapat pulang setelah mendapatkan pelayanan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan dan Vaksinasi

  1. Petugas: 081249847254 (Didin Harianto) ; 085859392546 (drg. Umi Muzayanah)
  2. SMS Centre: -
  3. Hotline: +62 315456290
  4. Website: -
  5. Email: pkmmedokanayu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Vaksin COVID-19"