Standar Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • BUKAN PENERIMA BANTUAN IURAN (NON PBI)
    1. Pekerja penerima upah seperti Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI dan lain-lain
    2. Pekerja Bukan Penerima Upah
    3. Bukan Pekerja seperti pensiunan veteran, pejuang dan lain-lain
  • PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI)
    1. PBI Pusat
    2. PBI Daerah
    3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

  1. Usulan dari Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana
  2. Dinas Sosial Kabupaten Jembrana merekapitulasi data Kepala Keluarga Miskin yang telah masuk Basis Data Terpadu ( BDT )
  3. Data disampaikan ke BPJS
  4. Persyaratan KTP dan KK Jembrana

  1. Proses pengajuan penerima bantuan iuran (PBI) pada Dinas Sosial Kabupaten Jembrana diperlukan waktu 3 (tiga) hari
  2. Hari Senin s/d kamis jam kerja 07.30 s/d 15.00
  3. Hari Jumat jam kerja pukul 07.30 s/d 14.00

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Iuran (PBI)

Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan kepada petugas pelayanan pengaduan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jembrana.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinsos@jembranakab.go.id