Standar Pelayanan Pengangkatan Anak

  • SYARAT FORMIL CALON ANAK ANGKAT
    1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
    2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
    3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
    4. memerlukan perlindungan khusus
  • SYARAT ADOPSI SECARA ADAT
    1. Surat permohonan adopsi ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja
    2. Surat kesepakatan pengangkatan anak
    3. Surat pernyataan persetujuan keluarga untuk mengangkat anak
    4. Surat pernyataan belum mempunyai anak
    5. Surat pernyataan hibah warisan
    6. Surat pernyataan hak perwalian
    7. Surat pernyataan memberikan hak dan status yang sama
    8. Surat pernyataan akan memberitahukan tentang asal usul anak angkat dan orang tua kandungnya
    9. Surat pernyataan akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan
    10. Surat keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
    11. Foto copy akta kelahiran COTA
    12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    13. Foto copy akta pernikahan COTA
    14. Surat keterangan penghasilan dari Instansi/tempat kerja
    15. Foto copy suami istri 4 X 6 cm
    16. Foto copy KTP suami istri
    17. Foto copy Kartu Keluarga
    18. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kandung
    19. Surat pengantar dari Desa
    20. Melengkapi Berita Acara pemerasan secara Adat
    21. Akta kelahiran anak
  • SYARAT ADOPSI ANAK TERLANTAR
    1. Surat permohonan adopsi ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja
    2. Surat kesepakatan pengangkatan anak
    3. Surat pernyataan persetujuan keluarga untuk mengangkat anak
    4. Surat pernyataan belum mempunyai anak
    5. Surat pernyataan hibah warisan
    6. Surat pernyataan hak perwalian

  • PROSEDUR PELAYANAN PENGANGKATAN ANAK
    1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) datang ke Dinas Sosial Kabupaten untuk mendapatkan informasi terkait pengangkatan anak.
    2. Dinas Sosial Kabupaten memberikan informasi dan memberikan blangko persyaratan pengangkatan anak.
    3. COTA mengisi dan melengkapi blangko.
    4. Tim dari Dinas Sosial Kabupaten home visit ke COTA dan calon anak asuh (CAA).
    5. Blangko yang sudah lengkap terisi diajukan oleh COTA ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi.
    6. Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi.
    7. Dinas Sosial Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten dan Dinas Sosial Kabupaten membuat surat pengantar terkait pengangkatan anak dan laporan observasi dari PEKSOS.
    8. Dinas Sosial Provinsi dan tim Pertimbangan Ijin Pengangangkatan Anak (PIPA) Provinsi melaksanakan home visit ke COTA dan CAA.
    9. Seletah memenuhi syarat, ditetapkan dengan SK Dinas Sosial Provinsi.
    10. Melalui Dinas Sosial Kabupaten SK tersebut diserahkan ke COTA untuk persyaratan ke Pengadilan.
    11. Setelah diputuskan oleh Pengadilan, maka penetapan tersebut disampaikan ke COTA dan ditembuskan ke Dinas Sosial Provinsi.

  1. Fasilitasi Proses Pengangkatan Anak pada Dinas Sosial Kabupaten Jembrana diperlukan waktu 5 (lima) hari
  2. Hari Senin s/d Kamis jam kerja pukul 07.30 s/d 15.00
  3. Hari Jumat jam kerja pukul 07.30 s/d 14.00

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Proses Pengangkatan Anak

Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan ke pihak pelayanan pengaduan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jembrana.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinsos@jembranakab.go.id