Legalisir Ijazah/STTB/SKHU Bidang Sekretariat

No. SK: 188.45/081/416-101/2023

  1. a. Membawa Ijazah/SKHUN Asli yang akan dilegalisir;
  2. b. Foto copy Maksimal rangkap 10 (sepuluh) lembar
  3. c. Hp yang terhubung dengn internet/Wifi

  1. 1. Melakukan Pengisian Form Kunjungan Tamu dan Mengisi Form Survey Kepuasan Pelayanan Secara Online Melalui Scan Barcode
  2. 2. Melakukan Pemeriksaan dan proses berkas sesuai dengan persyaratan
  3. 3. Melakukan verifikasi keabsahan Ijazah/SKHUN
  4. 4. Mengesahkan Ijazah sesuai dengan aslinya
  5. 5. Diserahkan kembali ke pemohon

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Ijazah/STTB/SKHUN yang sudah dilegalisir

Pengaduan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sesuai dengan ranah pengaduan dan diinformasikan secara langsung sepanjang masalahnya bisa diselesaikan. Untuk pengaduan yang belum bisa diselesaikan akan disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk dapat kebijakan lebih lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store