Layanan Informasi

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi.

  1. Mengisi formulir permohonan informasi;
  2. Mengisi Register Permohonan Informasi;
  3. Petugas Informasi akan menyampaikan pemberitahuan Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima;
  4. Pemohon memeriksa terlebih dahulu informasi yang diminta (apakah informasi yang disediakan sesuai dengan permintaan pemohon);
  5. Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan setelah petugas informasi memberikan fotokopi informasi yang dimaksud.

Berdasarkan pada SOP/AP/01 Tentang Pelayanan Informasi

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

  1. Melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); 
  2. Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266, atau 
  3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Wamena atau menghubungi Whatsapp Call Center 0822 2666 8424
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"