Berdasarkan SOP-AP-02 SOP Pelayanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Wamena
Tidak dipungut biaya
Surat Gugatan/Permohonan
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store