Pelayanan Pos Bantuan hukum

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Surat Keterangan Miskin
  3. Dokumen berkenaan dengan Perkara

  1. Pencari keadilan datang ke PTSP Pengadilan Agama Wamena;
  2. Petugas akan mengarahkan pencari keadilan ke meja Posbakum;
  3. Petugas Posbakum akan menyediakan blangko permohonan pelayanan posbakum dan blangko surat pernyataan tidak mampu;
  4. Petugas Posbakum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa inform?si advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan.

Berdasarkan SOP-AP-02 SOP Pelayanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Wamena

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan/Permohonan

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

  1. Melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); 
  2. Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266, atau 
  3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Wamena atau menghubungi Whatsapp Call Center 0822 2666 8424
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pos Bantuan hukum"