Bimbingan Klien Anak

  1. Membawa Berita Acara Serah Terima Klien
  2. Membawa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas
  3. Membawa Kartu Keluarga

  1. 1. Penyusunan program bimbingan
  2. 2. Menentukan kebutuhan program
  3. 3. Pelaksanaan bimbingan
  4. 4. Evaluasi Hasil bimbingan
  5. 5. Pengakhiran

–  Bimbingan tahap awal : 0 – 1⁄4 masa bimbingan
–  Bimbingan tahap lanjutan : 1⁄4 – 3⁄4 masa bimbingan
–  Bimbingan tahap akhir : 3⁄4 – selesai masa bimbingan

Tidak dipungut biaya

Klien Anak

No. pengaduan : 082170820011

Twitter : @bapasnaganraya

Instagram : bapas_naganraya

Facebook : Bapas Naganraya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Klien Anak"