Standar Pelayanan Bank Darah

  1. Perencanaan
  2. Permintaan dan penerimaan darah donor dari UTD
  3. Permintaan darah dan komponen darah di BDRS
  4. Persiapan darah transfusi
  5. Pemeriksaan pra-tranfusi
  6. Pendistribusian darah dari BDRS ke ruang perawatan
  7. Penelusuran reaksi tranfusi
  8. Pengembalian darah ke UTD
  9. Sistem pencatatan dan pelaporan di BDRS
  10. Rujukan darah langka
  11. Rujukan sampel darah

30 menit (jika darah sudah siap di bank darah)

pasien umum : 

sesuai dengan peraturan bupati nomor 40 tahun 2021 tentang tarif pelayanan pada BLUD RSUD Madising

pasien BPJS :

di jamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

pelayanan darah inap dan rawat jalan RSUD Madising

Melalui :

1.   Hotline service (SMS/Telepon) 081253236646

2.   Wabsite : rsudmadising.pinrangkab.go.id

3.   Email  : rsudmadising.prg@gmail.com

4.   Pengaduan Langsung ke Kantor Layanan Pengaduan

FB / Instagram: Rsud Madising Bungi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bank Darah"