Penerbitan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi)

No. SK: B.2017/DJPRL.3/OT.610/IX/2023

  • Persyaratan Umum
    1. Surat permohonan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
    2. Pelaku usaha perorangan WNI, badan hukum koperasi maupun korporasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
    3. Lokasi usaha berada di pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi)
  • Persyaratan Khusus
    1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
    2. Dokumen rencana usaha yang paling sedikit memuat penjelasan rencana usaha dan jenis kegiatan; peta lokasi pemanfaatan tanah dan perairan, disertai luasan dan koordinat geografis area dimohon; data daya dukung lingkungan dan kerentanan pulau; mengikuti ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) berdasarkan luasan, tipologi dan topografi pulau
    3. Surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa lahan yang dimohonkan Rekomendasinya sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain (Sertipikat Hak Atas Tanah)
    4. Bukti pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah

  1. Surat permohonan beserta dokumen persyaratan disampaikan (diunggah) oleh pemohon melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Sistem Online Single Submission (OSS)
  2. Penilaian dokumen permohonan berupa verifikasi administratif dan lapangan (verifikasi teknis) dilakukan setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
  3. Pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pemohon setelah Rekomendasi disetujui Menteri
  4. Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

17 Hari kerja

Tarif PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kategori Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebesar Rp 25.460.000 x Luas (ha)

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi)

www.lapor.go.id

email: pengaduanprl@kkp.go.id

Tlp/SMS : 081292290511

Lokasi: Gedung Mina Bahari Lt. 10, Jln. Medan Merdeka Timur No 16, Jakarta Pusat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi)"