Penerbitan Sertifikat Obat dan P3K di Kapal

  1. Form pemeriksaan
  2. Obat-obatan yang dimiliki oleh pihak kapal

  1. Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan
  2. Petugas meminta daftar obat / Alkes di kapal
  3. Melakukan pemeriksaan ketersediaan obat di kapal
  4. Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada nakhoda
  5. Menyampaikan rekomendasi pemeriksaan kepada nakhoda dan menyampaikan untuk melengkapi obat-obatan
  6. Menerbitkan dan mensahkan sertifikat Obatdan P3k di kapal
  7. Membuat billing dan menarik tarif sesuai PNBP
  8. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

  •     Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan ( 2 menit)
  •     Petugas meminta daftar obat / Alkes di kapal ( 5 menit)
  •     Melakukan pemeriksaan ketersediaan obat di kapal (5 menit)
  •     Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada nakhoda ( 2 mneit)
  •     Menyampaikan rekomendasi pemeriksaan kepada nakhoda dan menyampaikan untuk melengkapi obat-obatan ( 2 menit)
  •     Menerbitkan dan mensahkan sertifikat Obatdan P3k di kapal ( 2 menit)
  •     Membuat billing dan menarik tarif sesuai PNBP (1 menit )
  •     Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan (1 menit)

Sesuai PNBP mengikuti GT kapal

P3K Kapal

SP4N LAPOR (sms 1708 / www.lapor.go.id

Call centre : 08117675500

WA 0811767767500

Website : web.kespeltbh.com

Blogspot : Kespeltbhn.blogspot.com

Email : dumas.upgkkptembilahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINKARKES

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Obat dan P3K di Kapal"