Penerbitan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing

No. SK: B.2017/DJPRL.3/OT.610/IX/2023

  • Persaratan Umum
    1. Surat Permohonan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
    2. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam bentuk Perseroan Terbatas
  • Persyaratan Khusus
    1. Rekomendasi Bupati/Walikota, salam hal ini berupa Persetujuan Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
    2. Dokumen Rencana Usaha, paling sedikit memuat penjelasan rencana usaha dan jenis kegiatan; peta lokasi pemanfaatan tanah dan perairan, disertai luasan dan koordinat geografis area yang dimohonkan; rencana pemberian akses publik; rencana pengalihan teknologi; rencana kerjasama dengan peserta Indonesia, rencana pengalihan saham secara bertahan kkepada peserta Indonesia; pertimbangan aspek ekologi, sosial budaya dan ekonomi dalam pelaksanaan usaha
    3. Surat keterngan dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa lahan yang dimohonkan Izinnya sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain (Sertipikat Hak Atas Tanah)
    4. Bukti pembayaran tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

  1. Surat permohonan beserta dokumen persyaratan disampaikan (diunggah) oleh pemohon melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Sistem Online Single Submission (OSS)
  2. Penilaian dokumen permohonan berupa verifikasi administratif dan lapangan (verifikasi teknis) dilakukan setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
  3. Pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pemohon setelah Izin disetujui Menteri
  4. Penerbitan Izin Pemanfaatan Pualu-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing melalui Sistem online single submission

17 Hari kerja

  • Tarif PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada KKementerian Kelautan dan Perikanan kategori Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asingsebesar 5% x Faktor S (Rp 616.482.125) x Luas (ha)
  • Faktor S adalah valuasi sistem lingkungan yang dihitung berdasarkan hasil analisis yang terganggu dan/atau terdampak akibat kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya (Permen KP No 24 Tahun 2020)

Perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing

www.lapor.go.id

pengaduanprl@kkp.go.id

Tlp/SMS : 081292290511

Lokasi Layanan : Gedung Mina Bahari III, Lt 110, Jln. Medan Merdeka Timur No 16, Jakarta Pusat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing"