Pelayanan onkologi Radiasi

  1. Pasien sudah mendaftar di Admisi RSPAU
  2. Pasien memiliki surat pengantar ke dokter spesialis onkologi radiasi.

  1. Surat rujukan/pengantar ditujukan ke dokter spesialis onkologi radiasi, fotocopy hasil pemeriksaan penunjang diserahkan kepada petugas pendaftaran/ perawat.
  2. Pemanggilan pasien, dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, kecuali pasien gawat darurat harus dilayani terlebih dahulu
  3. Pasien dilakukan pengkajian keperawatan oleh perawat radioterapi dan dicatat dalam SIMETRIS
  4. Pasien dilakukan pengkajian medis oleh dokter spesialis OnkRad dan dicatat dalam SIMETRIS
  5. Pasien diberikan informasi dan informed concern oleh dokter spesialis OnkRad atau perawat Radioterapi
  6. Pasien dilakukan mould, CT-Simulator oleh radioterapis, dan penghitungan dosis oleh fisikawan medis serta deliniasi perencanaan radiasi oleh dr.Sp OnkRad.
  7. Pasien dilakukan penjadwalan fraksinasi dosis dan jika dr.Sp OnkRad sudah menyetujui, verifikasi penyinaran dan treatment delivery dilakukan oleh radioterapis.
  8. Pasien dilakukan pengkajian tambahan oleh perawat dan dokter spesialis OnkRad pasca 5 fraksi pertama.
  9. Pasien dilakukan pengkajian ulang oleh perawat dan dokter spesialis OnkRad ketika kondisi berubah.
  10. Pasien diberikan edukasi setiap treatment complete.

Sesuai dengan jenis tindakan.

1. Umum: Keputusan Menteri Keuangan No 374/ KMK.05/2018 Tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

2.   BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif    Pelayanan Kesehatan                 dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 3.   Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi Peserta

Konsultasi dokter spesialis onkologi radiasi (Sp.OnkRad) , Moulding , CT- Simulator , Treatment Planning System (TPS) , Terapi Radiasi Eksternal

1.   Ruang Pengaduan : Lantai 1 RSPAU dr. S. Hardjolukito

2.   Kotak Saran : Lantai 1 RSPAU dr. S. Hardjolukito

3.   Nomor Telepon Pengaduan : 085600077800

4.   e-Mail : rspauhardjolukito@gmail.com

5.    MedSos : www.facebook.com/rspau.hardjolukito www.instagram.com/hardjolukito_insta

    6. Website : rspauhardjolukito.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan onkologi Radiasi"