Pelayanan Ambulans / Kereta Jenazah

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas
    2. Kartu berobat (bila ada).
    3. Mengisi Formulir Persetujuan Penggunaan Ambulans.
  • Pasien DINAS/KELUARGA/ BPJS/JKN
    1. Kartu identitas
    2. KU 1 (Pasien Keluarga TNI AU)
    3. Kartu berobat (bila ada)
    4. Mengisi Formulir Persetujuan Penggunaan Ambulans.
  • Jenazah
    1. Kartu identitas
    2. KU 1 (Jenazah Keluarga TNI AU)
    3. Kartu berobat (bila ada)
    4. Mengisi Formulir Persetujuan Penggunaan Mobil Jenazah.

  • Pasien Luar Rumah Sakit
    1. Keluarga pasien menghubungi bagian IGD RSPAU dr. Suhardi Harjolukito
    2. Perawat IGD menulis data- data/ penggunaan ambulans (nama pasien, alamat pasien, waktu penggunaan dan tujuan penggunaan )
    3. Perawat IGD menyiapkan alat medis sesuai dengan kondisi pasien
    4. Perawat IGD mengkinfirmasi ulang ke keluarga pasien untuk menyampaikan bahwa personil ambulans siap berangkat.
    5. Sesampainya di tujuan, keluarga pasien mengisi formulir dan menyelesaikan administrasi.
    6. Jika pasien korban KLL penyelesaian administrasi setelah sampai di IGD.
  • Pasien di dalam Rumah Sakit
    1. Bagi pasien yang memerlukan penggunaan ambulans RSPAU dr. Suhardi Harjolukito sebagai transportrasi, maka petugas/perawat unit terkait/ keluarga menghubungi Pool Kendaraan/Ambulans.
  • Mobil Jenazah
    1. Bagian Pemulasaraan Jenazah menghubungi Pool kendaraan untuk menyiapkan mobil jenazah dan personil/driver.
    2. Keluarga pasien/kelurga jenazah menyelesaikan administrasi dengan petugas/driver mobil jenazah.
    3. Pemberangkatan Jenazah ke alamat tujuan/ Rumah Duka.

A. Respon Time : 5 Menit

B. Pelaksanaan :

1. Pelayanan Ambulans :

    a.  Pelayanan Ambulans Rujukan Maksimal 2 Jam,

    Sesuai Jarak Tempuh dan Kepadatan Lalulintas.

     b. Pelayanan Ambulans Gawat Darurat dengan Waktu dan Kecepatan Terbaik, Tepat Dan Safety Menyesuaikan Jarak tempuh, Kepadatan Lalu lintas dan Kondisi Pasien.

 

2. Pengantaran Jenazah Tepat, Maksimal Dan Safety Sesuai Jarak Tempuh, Kondisi Geografis dan Kepadatan Lalulintas Jalan.

 


1.    Umum : Keputusan Menteri Keuangan No 374/KMK.05/2018 Tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

2. BPJS/JKN : Permenkes No. 52 tahun 2016 tentang Standar     Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Ambulans Medik, Transport dan Ambulans Gawat Darurat 24 jam, Pelayanan Mobil Jenazah 24 jam , Pengantaran Sesuai Alamat Tujuan.

rspauhardjolukito.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans / Kereta Jenazah "