Pelayanan transfusi darah

  • Paisen Umum
    1. Kartu identitas,
    2. Kartu berobat (bila ada).
  • Pasien BPJS/ JKN
    1. Kartu identitas,
    2. kartu berobat (bila ada),
    3. kartu BPJS & SEP/Surat Egibilitas Pasien (yang diterbitkan oleh RS).
  • Pasien Asuransi
    1. Kartu Identitas,
    2. Kartu berobat (bila ada),
    3. Kartu Peserta Asuransi.

  • Transfusi darah pada dewasa
    1. Cocokkan identitas pasien, golonga darah, nomor kanting darah, dan tanggal kedaluwarsa.
    2. Periksa kelayakan darah dalam labu seperti warna dan bentuk / keadaan kantong darah.
    3. Cuci tangan, gunakan sarung tangan sebelum melakukan tindakan trnasfusi darah.
    4. Cocokkan kembali identitas pasien pada saat darah akan dimasukkan (di samping pasien) di antaranya nama dan tanggal lahir.
    5. Pada pasien yang tidak sadar atau anak-anak, pencocokan identitas pasien dapat dilakukan pada keluarga pasien.
    6. Menginformasikan kepada pasien dan keluarga tentang tindakan yang akan dilakukan.
    7. Lakukan pengukuran tanda-tanda vital pasien.
    8. Pastikan pasien telah terpasang infus dengan selang infus khusus (blood set).
    9. Masukkan cairan NaCl 0,9% sebanyak 100 cc untuk pasien dewasa, 50 cc untuk pasien anak, dan 10 cc untuk pasien bayi selama 5-10 menit sebelum dan sesudah transfusi darah.
    10. Untuk 15 menit pertama berikan transfusi secara perlahan tidak lebih dari 15 tetes per menit dan amati pasien pada 15 – 30 menit pertama.
    11. Bila tiak reaksi alergi naikkan tetesan sesuai dengan instruksi dokter.
    12. Monitoring transfusi darah.
    13. Setelah selesai transfusi lakukan bilas cairan dengan NaCl 0,9% sesuai dengan tetesan awal infus (tetesan maintenance).
    14. Rapikan kembali pasien dan peralatan yang telah dipakai dan perawat cuci tangan.
    15. Dokumentasikan semua tindakan di rekam medis pasien.

Sesuai dengan Jenis Tindakan.

1.    Umum : Keputusan Menteri Keuangan No 374/KMK.05/2018 Tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

2.    BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar        Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 3. Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi Peserta

Peningkatan angka Hemoglobin, trombosit, atau pun sel sel darah , Peningkatan/pemulihan kondisi pasien

1.      Ruang Pengaduan : Lantai 1 RSPAU dr. S. Hardjolukito

2.      Kotak Saran : Lantai 1 RSPAU dr. S. Hardjolukito

3.      Nomor Telepon Pengaduan : 085600077800

4.      e-Mail : rspauhardjolukito@gmail.com

5.      MedSos : www.facebook.com/rspau.hardjolukito

                            www.instagram.com/hardjolukito_insta

6.      Website : rspauhardjolukito.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan transfusi darah"