Pelayanan Farmasi

  1. Resep Dokter

  • Paisen Rawat Jalan dan IGD
    1. Petugas farmasi (Apoteker/ Asisten apoteker) menerima resep dari keluarga pasien
    2. Membaca resep dengan teliti, pastikan resep ditulis oleh dokter yang berwenang (nama dokter, poliklinik)
    3. Memberikan prioritas penyerahan obat kepada pasien yang membutuhkan obat secepat mungkin (CITO/ URGENT)
    4. Meneliti kelengkapan resep meliputi: a. Nama obat b. Bentuk sediaan c. Jumlah obat d. Dosis obat, misal: oral (sebelum, sewaktu dan sesudah makan) e. Pernyataan kelengkapan lain dari resep. Misal: nama, umur, berat badan dan alamat pasien
    5. Mengkonsultasikan ke dokter penulis resep tentang permasalahan resep apabila diperlukan
    6. Melakukan entry data
    7. Menyiapkan obat/ alkes yang dimaksud sesuai dengan yang tertulis dalam resep, kemudian catat pengeluaran pada masing-masing kartu stock obat
    8. Melakukan peracikan obat sesuai dengan permintaan pada resep, bila diperlukan catat perhitungan yang dilakukan pada kertas resep
    9. Masukkan obat dalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya
    10. Memberi etiket sesuai permintaan dalam resep
    11. Membubuhkan tandatangan petugas farmasi pada kolom menerima, meracik dan memeriksa
    12. Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep) untuk meyakinkan bahwa semua tahap pekerjaan sudah dilakukan secara teliti
    13. Penyerahan dan pemberian edukasi obat oleh Apoteker / Asisten Apoteker yang ditunjuk sebagai petugas penyerahan obat, dengan rincian kegiatan: a. Memanggil nama, nomor antrian, alamat pasien dan poliklinik asal pasien b. Menjelaskan: dosis obat, frekuensi pemberian dan cara pemakaian yang benar/ rasional c. Memberi tanda ?disamping nama, alamat dan ruang rawat sebagai ceklis benar pasien, bila pengambilan dilakukan oleh keluarga pasien, maka petugas farmasi menanyakan kartu pendaftaran pasien atau identitas lain pasien d. Periksa ulang identitas, alamat, poliklinik pasien e. Apabila identitas sudah sesuai serahkan obat kepada keluarga pasien dengan disertai penjelasan aturan minum/ penggunaan obat
  • Pasien Rawat Inap
    1. Petugas farmasi (Apoteker/ Asisten apoteker) menerima resep dari keluarga pasien
    2. Membaca resep dengan teliti, pastikan resep ditulis oleh dokter yang berwenang (nama dokter, ruang rawat)
    3. Memberikan prioritas penyerahan obat kepada pasien yang membutuhkan obat secepat mungkin (CITO, URGENT)
    4. Meneliti kelengkapan resep meliputi: a. Nama obat b. Bentuk sediaan c. Jumlah obat d. Dosis obat, misal : oral (sebelum, sewaktu dan sesudah makan) e. Pernyataan kelengkapan lain dari resep. Misal: nama, umur, berat badan dan alamat pasien
    5. Mengkonsultasikan ke dokter penulis resep tentang permasalahan resep apabila diperlukan
    6. Melakukan entry data
    7. Menyiapkan obat/ alkes yang dimaksud sesuai dengan yang tertulis dalam resep, kemudian catat pengeluaran pada masing-masing kartu stock obat
    8. Melakukan peracikan obat sesuai dengan permintaan pada resep, bila diperlukan catat perhitungan yang dilakukan pada kertas resep
    9. Masukkan obat dalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya
    10. Memberi etiket sesuai permintaan dalam resep
    11. Membubuhkan tandatangan petugas farmasi pada kolom menerima, meracik dan memeriksa
    12. Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep) untuk meyakinkan bahwa semua tahap pekerjaan sudah dilakukan secara teliti
    13. Penyerahan (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep) untuk meyakinkan bahwa semua tahap pekerjaan sudah dilakukan secara teliti
    14. Antar obat ke ruang rawat inap dan serahkan kepada perawat di ruangan tersebut

Resep Racikan : <60 Menit

Resep Obat Jadi  : <30 Menit

1.     Umum : Keputusan Menteri Keuangan No 374/KMK.05/2018 Tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

2.     BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar          Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

3.     Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi Peserta


Pelayanan obat

1.      Ruang Pengaduan : Lantai 1 RSPAU dr. S. Hardjolukito

2.      Kotak Saran : Lantai 1 RSPAU dr. S. Hardjolukito

3.      Nomor Telepon Pengaduan : 085600077800

4.      e-Mail : rspauhardjolukito@gmail.com

5.      MedSos : www.facebook.com/rspau.hardjolukito

                               www.instagram.com/hardjolukito_insta

6.      Website : rspauhardjolukito.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"