Pelayanan Laboratorium patologi klinik

  1. Pasien sudah melakukan pendaftaran di Admisi
  2. Pasien memiliki surat permintaan laboratorium dari dokter
  3. Pasien sudah melakukan persiapan pra-pemeriksaan

  • Pasien Rawat jalan
    1. Pasien datang ke laboratorium dengan membawa surat permintaan pemeriksaan laboratorium atau membawa lembar pendaftaran yang sudah mendapatkan no SOD dari dokter.
    2. Pasien dilayani di loket pendaftaran laboratorium.
    3. Petugas laboratorium memeriksa identitas pasien, kelengkapan administrasi, serta melakukan registrasi pada sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMETRIS).
    4. Petugas laboratorium melakukan pengambilan spesimen sesuai dengan permintaan pemeriksaan laboratorium.
    5. Spesimen/sampel diperiksa oleh petugas laboratorium/ ATLM sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
    6. Hasil pemeriksaan laboratorium diinputkan pada LIS (Laboratorium Information System) yang telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMETRIS).
    7. Cetak hasil yang sudah diverifikasi dan divalidasi
    8. Jika didapatkan hasil kritis maka petugas laboratorium segera melaporkan kepada poliklinik pengirim (catat di buku pelaporan nilai kritis).
  • Pasien rawat inap dan IGD
    1. Sampel dari rawat inap dan IGD diterima di laboratorium
    2. Petugas laboratorium memeriksa kesesuaian identitas pasien dan jenis sampel dengan surat permintaan pemeriksaan, catat di buku serah terima sampel.
    3. Lakukan registrasi pada sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMETRIS).
    4. Spesimen/sampel, diperiksa oleh petugas laboratorium/ ATLM sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
    5. Hasil pemeriksaan laboratorium diinputkan pada LIS (Laboratorium Information System) yang telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMETRIS).
    6. Cetak hasil yang sudah diverifikasi dan divalidasi.
    7. Jika didapatkan hasil kritis maka petugas laboratorium segera melaporkan kepada petugas rawat inap (catat di buku pelaporan nilai kritis).
    8. Sampel/ spesimen pasien dari IGD lebih diprioritaskan dalam melakukan pemeriksaan laboratorium (CITO).

Waktu tunggu hasil tergantung dari jenis pemeriksaan :

Pasien Rawat Jalan       : <± 120 menit

Pasien Rawat Inap         : <± 120 menit

Pasien CITO/IGD          : <± 60 Menit

Pelaporan Nilai Hasil Kritis    : <±30 Menit


1.       Umum : Keputusan Menteri Keuangan No 374/KMK.05/2018 Tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

2.       BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar 3. Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi Peserta

Pemeriksaan Hematologi ,Pemeriksaan Kimia Klinik ,Pemeriksaan Serologi/Imunologi ,Pemeriksaan Parasitologi/Mikrobiologi

1.       Ruang Pengaduan : Lantai 1 RSPAU dr. S. Hardjolukito

2.       Kotak Saran : Lantai 1 RSPAU dr. S. Hardjolukito

3.       Nomor Telepon Pengaduan : 085600077800

4.       e-Mail : rspauhardjolukito@gmail.com

5.       MedSos : www.facebokk.com/rspau.hardjolukito

                                         www.instagram.com/hardjolukito_insta

 6.    Website : rspauhardjolukito.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium patologi klinik"