Pelayanan Radiologi

  1. Pasien sudah mendaftar di Admisi RSPAU
  2. Pasien memiliki surat permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter.

  1. Surat permintaan pemeriksaan radiologi diserahkan kepada petugas radiologi
  2. Pemanggilan pasien, dilakukan sesuai urutan kedatangan pasien, kecuali pasien gawat darurat harus dilayani terlebih dahulu
  3. Pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan dokter klinisi
  4. Proses pembacaan hasil radiologi oleh dokter spesialis radiologi
  5. Penyerahan hasil pemeriksaan radiologi dan dikembalikan ke unit terkait

Sesuai dengan kasus dan kondisi serta jenis pelayanan yang diberikan.

1.     Umum : Keputusan Menteri Keuangan No 374/KMK.05/2018 Tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

2.     BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar          Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

3.Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi Peserta

Pelayanan pemeriksaan rontgen ,Pelayanan pemeriksaan USG , Pelayanan pemeriksaan CT Scan ,Pelayanan pemeriksaan MRI , Pelayanan Radioterapi , Pelayanan Pemeriksan X-ray

rspauhardjolukito.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"