Pelayanan Intensif

  1. Telah terdaftar di Admisi Rawat Inap

  1. Pasien diterima di ruang perawatan ICU, ICCU, NICU, PICU
  2. Serah terima pasien oleh perawat
  3. Orientasi pasien oleh perawat
  4. Edukasi pasien oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
  5. Pengkajian awal dokter dan perawat
  6. Visite dan konsultasi dokter
  7. Pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi dll)
  8. Asuhan keperawatan/kebidanan
  9. Tindakan medis
  10. Tindakan keperawatan/kebidanan
  11. Peraawatan rohani
  12. Tindakan rehabilitasi
  13. Asuhan gizi pasien
  14. Asuhan kefarmasian/pengobatan
  15. Pasien dinyatakan sembuh
  16. Pembayaran
  17. Pasien pulang dalam kondisi sembuh
  18. Jika pasien meninggal dunia di rawat inap, disiapkan dan dilaksanakan proses pemulasaran.

Sesuai dengan kasus dan kondisi serta jenis pelayanan yang diberikan.

1.      Umum : Keputusan Menteri Keuangan No 374/KMK.05/2018 Tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

2.      BPJS/JKN : Permenkes No. 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

3.Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi Peserta

Pelayanan pasien kritis

1.      Ruang Pengaduan : Lantai 1 RSPAU dr. S.Hardjolukito

2.      Kotak Saran : Lantai 1 RSPAU dr. S. Hardjolukito

3.      Nomor Telepon Pengaduan : 085600077800

4.      e-Mail : rspauhardjolukito@gmail.com

5.      MedSos : www.facebook.com/rspau.hardjolukito

www.instagram.com/hardjolukito_insta

  6. Website : rspauhardjolukito.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"