Layanan Gawat Darurat

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas,
    2. Kartu berobat (bila ada).
  • Pasien BPJS/JKN
    1. Kartu identitas
    2. kartu berobat (bila ada),
    3. kartu BPJS & SEP/Surat Egibilitas Pasien (yang diterbitkan oleh RS).
  • Pasien Asuransi
    1. Kartu Identitas,
    2. Kartu berobat (bila ada),
    3. Kartu Peserta Asuransi
  • .
    1. .

  1. Pasien diterima di Drop Zone
  2. Pasien masuk IGD dan keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Dokter jaga IGD dan perawat melakukan triase di ruang triase dengan melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien dan menentukan prioritas penanganan berdasar kegawat daruratan.
  4. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan dapat dilakukan pe-meriksaan penunjang/ konsultasi dokter spesialis
  5. Untuk pasien gawat Darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi dokter spesialis. Untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien dilakukan tindakan pembedahan segera di kamar operasi
  6. Setelah selesai, keluarga pasien melakukan peng-urusan administrasi untuk Pulang/Rawat inap

a.     Pasien Gawat Darurat/ESI 1:0 menit (Segera)

b.     Pasien Darurat Tak Gawat/ESI 2:<15>

c.      Pasien TakGawat TakDarurat /ESI 3:<60Ment>

d.   Tidak Gawat Tidak Darurat/ ESI 4 : Dapat ditunda maksimal 120 menit

e.    Waktu tunggu pelayanan maksimal 6 jam ( dihitung dari pasien masuk sampai rawat inap)

1.     Umum : Keputusan Menteri Keuangan No 374/KMK. 05/2018 Tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerap-kan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

2.     BPJS/JKN : Permenkes No. 52 tahun 2016 tentang StandarTarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggara-rta

Pemeriksaan Dokter ,Tindakan Kegawatdaruratan ,Tindakan Medis dan Keperawatan ,Perawatan Pasien ,Pelayanan Pemeriksaan Penunjang , Pelayanan Obat , Pelayanan Ambulans / Mobil Jenazah

1.     Ruang Pengaduan : Lantai 1 RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

2.     Kotak Saran : Lantai 1 RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

3.     Nomor Telepon Pengaduan : 085600077800

4.     e-Mail   : rspauhardjolukito@gmail.com

5.     MedSos : www.facebook.com/rspau.hardjolukito

www.instagram.com/hardjolukito_insta

  6. Website : rspauhardjolukito.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gawat Darurat"