a. Pasien Gawat Darurat/ESI 1:0 menit (Segera)
b. Pasien Darurat Tak Gawat/ESI 2:<15>
c. Pasien TakGawat TakDarurat /ESI 3:<60Ment>
d. Tidak Gawat Tidak Darurat/ ESI 4 : Dapat ditunda maksimal 120 menit
e. Waktu tunggu pelayanan maksimal 6 jam ( dihitung dari pasien masuk sampai rawat inap)
1. Umum : Keputusan Menteri Keuangan No 374/KMK. 05/2018 Tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerap-kan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
2. BPJS/JKN : Permenkes No. 52 tahun 2016 tentang StandarTarif Pelayanan
Kesehatan dalam Penyelenggara-rta
Pemeriksaan Dokter ,Tindakan Kegawatdaruratan ,Tindakan Medis dan Keperawatan ,Perawatan Pasien ,Pelayanan Pemeriksaan Penunjang , Pelayanan Obat , Pelayanan Ambulans / Mobil Jenazah
1. Ruang Pengaduan : Lantai 1 RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito
2. Kotak Saran : Lantai 1 RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito
3. Nomor Telepon Pengaduan : 085600077800
4. e-Mail : rspauhardjolukito@gmail.com
5. MedSos : www.facebook.com/rspau.hardjolukito
www.instagram.com/hardjolukito_insta
6. Website : rspauhardjolukito.co.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store