Pelayanan Laboratorium

No. SK: Nomor: 30/KPTS/Bb14/2024

  1. Surat Permohonan Pengujian
  2. Formulir Permintaan Pengujian
  3. Membawa dan Menyerahkan Contoh Material Uji
  4. Melakukan pembayaran pengujian

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Pengujian kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah
  2. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah akan memberikan disposisi kepada Kasubbag Umum dan Tata Usaha dan Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan yang akan diteruskan ke Pengelola Administrasi Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
  3. Pengelola Administrasi Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan akan meneruskan Surat terkait Biaya Pengujian kepada Kasubbag Umum dan Tata Usaha untuk dilakukan tanda tangan kontrak bersama konsumen
  4. Setelah tanda tangan kontrak, Pemohon melakukan pembayaran dan menyetor bukti pembayaran ke Petugas Pelayanan
  5. Pemohon membawa dan menyerahkan material uji ke bagian Pengelola Teknik Laboratorium di Laboratorium BPJN Sulteng
  6. Pengelola Administrasi akan mencatatkan dalam buku penerimaan contoh uji dan diberi label contoh uji
  7. Bagian Teknik mencatatkan dalam Buku Daftar Keluar-Masuk Contoh Uji
  8. Dilaksanakan proses pengujian oleh Bagian Teknik. Setelah pengujian selesai, Bagian Teknik akan melaksanakan Pelaporan Hasil Pengujian kepada Pengelola Mutu
  9. Pengelola Mutu melaporkan hasil pengujian untuk disetujui Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kasubbag Umum dan Tata Usaha, dan Kepala BPJN Sulteng
  10. Laporan hasil pengujian diteruskan kepada Petugas Pelayanan untuk diserahkan kepada Pemohon
  11. Pemohon mengisi formulir Survei Kepuasan Masyarakat

Jangka waktu penyelesaian sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengujian yang disepakati bersama.

Peraturan   Pemerintah   Republik  Indonesia  Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum.

Hasil Uji Material Bahan Jalan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah Bagian Pelayanan Publik

Jl. MT. Haryono, No.10, Kota Palu, Sulawesi Tengah

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"