No. SK: Nomor: 30/KPTS/Bb14/2024
Jangka waktu penyelesaian permohonan perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan maksimal 17 hari kerja.
Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah Bagian Pelayanan Publik di: Jl. MT. Haryono, No.10, Kota Palu, Sulawesi Tengah
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
Telepon: 0451-425611
Call Center (WhatsApp): 0851-8689-3387
SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store