Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional

No. SK: Nomor: 30/KPTS/Bb14/2024

  1. Surat Permohonan (form A1 Lampiran Permen PU No.20 Tahun 2010)
  2. Surat Pernyataan Kewajiban Memelihara dan Menjaga (form A2 Lampiran Permen PU No. 20 Tahun 2010)
  3. Surat Pengantar Permohonan dari PEMDA (Lampiran 1 Surat, Edaran Menteri PU No.14/SE/M/2011 khusus untuk permohonan Iklan / Media Informasi)
  4. Persyaratan Teknis berupa Lampiran Lokasi
  5. Persyaratan Teknis berupa Lampiran Rencana Teknis (Gbr Lokasi, Gbr Konstruksi & Bahan Konstruksi
  6. Persyaratan Teknis berupa Lampiran Jadwal Waktu Pelaksanaan
  7. Surat Permohonan (form A1 Lampiran Permen PU No.20 Tahun 2010)
  8. Surat Pernyataan Kewajiban Memelihara dan Menjaga (form A2 Lampiran Permen PU No. 20 Tahun 2010)
  9. Surat Pengantar Permohonan dari PEMDA (Lampiran 1 Surat, Edaran Menteri PU No.14/SE/M/2011 khusus untuk permohonan Iklan / Media Informasi)
  10. Persyaratan Teknis berupa Lampiran Lokasi
  11. Persyaratan Teknis berupa Lampiran Rencana Teknis (Gbr Lokasi, Gbr Konstruksi & Bahan Konstruksi
  12. Persyaratan Teknis berupa Lampiran Jadwal Waktu Pelaksanaan

  1. Masyarakat (pemohon izin) mengajukan permohonan izin kepada Kepala BPJN Sulawesi Tengah dengan melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis
  2. Petugas Pelayanan menerima permohonan dan memeriksa dokumen persyaratan (administrasi dan teknis) dan jika lengkap akan diproses oleh tim perizinan dengan meneruskan kepada Sub Bagian Umum dan Tata Usaha
  3. Kasubbag Umum dan Tata Usaha menerima permohonan dan memberikan Nota Dinas kepada Kepala Seksi Preservasi
  4. Kepala Seksi Preservasi dengan dasar Nota Dinas melaksanakan pertemuan dengan pemohon
  5. Tim perizinan melakukan rapat paparan rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan
  6. Selanjutnya Tim Survey melaksanakan survey dan melakukan rapat pembahasan hasil survey
  7. Tim perizinan menyusun Berita Acara Evaluasi Hasil Survey Lapangan
  8. Kepala BPJN Sulawesi Tengah memberikan Persetujuan Prinsip Izin dan memberikan informasi pada pemohon agar melengkapi persyaratan
  9. Pemohon diharapkan melengkapi persyaratan yang diminta tim perizinan
  10. Tim perizinan menyampaikan Berita Acara ke Kasubbag Umum dan Tata Usaha dan membuat Draft Izin
  11. Kasubbag Umum dan Tata Usaha memeriksa dan memberikan paraf pada surat izin
  12. Kepala BPJN Sulawesi Tengah akan menerbitkan surat izin dan ditindaklanjuti Kasubbag Umum dan Tata Usaha menyerahkan surat izin ke Bagian Pelayanan
  13. Petugas Pelayanan memberikan Surat Izin Pemanfaatan Bagian- Bagian Jalan kepada Pemohon
  14. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat
  15. Masyarakat (pemohon izin) mengajukan permohonan izin kepada Kepala BPJN Sulawesi Tengah dengan melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis
  16. Petugas Pelayanan menerima permohonan dan memeriksa dokumen persyaratan (administrasi dan teknis) dan jika lengkap akan diproses oleh tim perizinan dengan meneruskan kepada Sub Bagian Umum dan Tata Usaha
  17. Kasubbag Umum dan Tata Usaha menerima permohonan dan memberikan Nota Dinas kepada Kepala Seksi Preservasi
  18. Kepala Seksi Preservasi dengan dasar Nota Dinas melaksanakan pertemuan dengan pemohon
  19. Tim perizinan melakukan rapat paparan rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan
  20. Selanjutnya Tim Survey melaksanakan survey dan melakukan rapat pembahasan hasil survey
  21. Tim perizinan menyusun Berita Acara Evaluasi Hasil Survey Lapangan
  22. Kepala BPJN Sulawesi Tengah memberikan Persetujuan Prinsip Izin dan memberikan informasi pada pemohon agar melengkapi persyaratan
  23. Pemohon diharapkan melengkapi persyaratan yang diminta tim perizinan
  24. Tim perizinan menyampaikan Berita Acara ke Kasubbag Umum dan Tata Usaha dan membuat Draft Izin
  25. Kasubbag Umum dan Tata Usaha memeriksa dan memberikan paraf pada surat izin
  26. Kepala BPJN Sulawesi Tengah akan menerbitkan surat izin dan ditindaklanjuti Kasubbag Umum dan Tata Usaha menyerahkan surat izin ke Bagian Pelayanan
  27. Petugas Pelayanan memberikan Surat Izin Pemanfaatan Bagian- Bagian Jalan kepada Pemohon
  28. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat

Jangka waktu penyelesaian permohonan perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan maksimal 17 hari kerja.

Pembiayaan mengacu pada Permen Keuangan No. 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara

Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah Bagian Pelayanan Publik di: Jl. MT. Haryono, No.10, Kota Palu, Sulawesi Tengah

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional"