Pelayanan Informasi Publik

No. SK: Nomor: 30/KPTS/Bb14/2024

  1. Membawa Surat Permohonan Informasi Publik
  2. Melampirkan Identitas Pemohon (Untuk Pemohon Perorangan: KTP, KK, SIM, atau PASPOR)
  3. Melampirkan Identitas Pemohon (Untuk Pemohon Berbadan Hukum: Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (Dasar Hukum Pendirian) Badan Hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
  4. Melampirkan Identitas Pemohon (Untuk Pemohon bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok: Surat Kuasa dan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Informasi dan melampirkan persyaratan kelengkapannya yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Tengah secara langsung melalui ruang Layanan Publik, email (bpjnsulteng@pu.go.id cc bpjnxiv@gmail.com), atau Call Center (WhatsApp) 0851-8689-3387.
  2. Sekretariat PPID BPJN Sulteng akan melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan permohonan.
  3. Jika berkas lengkap, maka Sekretariat PPID BPJN Sulteng akan memberikan tanda terima permohonan informasi.
  4. Sekretariat PPID BPJN Sulteng akan melanjutkan proses validasi permohonan informasi dan meneruskan permintaan informasi kepada Tim Pelaksana Unit Pelayanan Informasi Publik BPJN Sulteng.
  5. Tim Pelaksana Unit Pelayanan Informasi Publik BPJN Sulteng akan menyiapkan draft jawaban tanggapan permohonan informasi dan meneruskannya kepada Sekretariat PPID BPJN Sulteng.
  6. Sekretariat PPID BPJN Sulteng menerima draft jawaban atau tanggapan dari Tim Pelaksana.
  7. Sekretariat PPID BPJN Sulteng menyampaikan jawaban/ tanggapan permohonan informasi yang telah disetujui kepada pemohon.
  8. Pemohon menerima jawaban/tanggapan permohonan informasi dan memberikan umpan balik dengan mengisi Survey Kepuasan Masyarakat.

Melalui Surat Permohonan: Menerima Jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima di bagian Pelayanan Publik.

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah Bagian Pelayanan Publik di: Jl. MT. Haryono, No.10, Kota Palu, Sulawesi Tengah

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"