Administrasi

  1. Surat pengaduan dari pengusaha/ pekerja disampaiakan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
  2. Sekretariat meneruskan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
  3. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja memerintahakan Kepala Bidang HI untuk Memproses Pengaduan
  4. Kepala Bidang HI menunjuk menunjuk mediator untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial
  5. Mediator memanggil secara patut dan layak pihak – pihak yang berselisih
  6. . Mediator menyarankan pihak – pihak yang berselisih untuk terlebih dahulu mengadakan perundingan secara Bpartit sebelum sidang mediasi dilaksanakan
  7. Apabila Secara Bpartit tidak bisa menyelesaikan permasalahan, maka mediator berusaha m
  8. Jika Perselisihan dapat diselesaikan dengan damai dihadapan mediator maka dibuatkan perjanjian bersama (PB) yang ditanda tangani masing-masing pihak yang berselisih
  9. Jika Tidak Terjadi Perjanjian bersama (PB) maka mediator membuat anjuran disampaikan PENGESAHAN kepada pihak-pihak yang berselisih serta ditandatangain mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas
  10. Anjuran yang telah di terima oleh para pihak yang berselisih namun salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak setuju atas anjuran, maka salah satu atau kedua pihak mengajukan gugatan ke pengadfilan PH PN setempat,jika setuju atas anjuran tersebut kedua belah pihak minta bantuan dibuatkan perjanjian bersama (PB) oleh mediator maksimal 3 hari sesudah anjuran diterima, selanjutnya PB dimaksud wajib di daftarkan ke pengadilan PHPN setempat

  1. Buruh/Pekerja,Serikat Pekerja, atau Perusahaan mengajukan permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
  2. Permohonan dengan melampirkan perjanjian bersama (PB)
  3. Dinas menunjuk mediator dalam penyelesaian perselisihan tersebut
  4. Mediator membuat anjuran disampaikan kepada pihak-pihak yang berselisih serta ditandatangain mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas

1. Buruh/Pekerja,Serikat Pekerja, atau Perusahaan mengajukan permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja 

2. Permohonan dengan melampirkan perjanjian bersama (PB)

3. Dinas menunjuk mediator dalam penyelesaian perselisihan tersebut 

4.Mediator membuat anjuran disampaikan kepada pihak-pihak yang berselisih serta ditandatangain mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Kotak Saran dan melalui telp. 0361- 9009259 setiap hari kerja mulai Pk. 08.30 wita s/d 14.30 wita kecuali Jumat s/d pk. 11.00 wita. Petugas dibawah tanggung jawab Kasi dan Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store