1. Buruh/Pekerja,Serikat Pekerja, atau Perusahaan mengajukan permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
2. Permohonan dengan melampirkan perjanjian bersama (PB)
3. Dinas menunjuk mediator dalam penyelesaian perselisihan tersebut
4.Mediator membuat anjuran disampaikan kepada
pihak-pihak yang berselisih serta ditandatangain
mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas
Tidak dipungut biaya
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kotak Saran dan melalui telp. 0361- 9009259 setiap
hari kerja mulai Pk. 08.30 wita s/d 14.30 wita kecuali
Jumat s/d pk. 11.00 wita. Petugas dibawah
tanggung jawab Kasi dan Kabid Hubungan Industrial
dan Kesejahteraan Pekerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store