Administrasi

  1. Mengajukan Program Pemagangan

  1. Perusahaan mengajukan permohonan program pemagangan
  2. Permohonan dengan melampirkan kurikulum silabus
  3. Dinas menyetujui program pemagangan dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Program Pemagangan
  4. Perusahaan merekrut calon pemagang dan lanjut mengontrak serta Dinas mengetahui

1. Perusahaan mengajukan permohonan program pemagangan

2. Permohonan dengan melampirkan kurikulum, silabus

3. Dinas menyetujui program pemagangan dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Program Pemagangan

4. Perusahaan merekrut calon pemagang dan lanjut mengontrak serta Dinas mengetahui

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Program Pemagangan

Kotak Saran dan melalui telp. 0361- 9009259 setiap hari kerja mulai Pk. 08.30 wita s/d 14.30 wita kecuali Jumat s/d pk. 11.00 wita. Petugas dibawah tanggung jawab Kasi dan Kabid Pelatihan dan Sertifikasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store