Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda/Perkada

  1. Pemohon/pengadu yang datang ke Kantor Satpol PP (bag. Pelayanan) menyerahkan foto kopy KTP sebanyak 1 lembar
  2. Pemohon/pengadu via telpon harus menyampaikan identitas diri (nama, alamat sesuai KTP, nomor Hp atau e-mail)

  1. Pemohon/pengadu baik yang datang sendiri atau yang melalui telpon ke bagian pelayanan kantor Satpol PP menyampaikan kejadian yang ditengarai melanggar Perda/Perkada dengan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas pelayanan
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi pengaduannya untuk ditindaklanjuti

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/Perkada

Pengaduan dapat disampaikan melalui Unit Penanganan Pengaduan :

1.   Website : https://satpolpp.lumajangkab.go.id/

2.   Whatsapp : 0821-4146-1213

3.   Kunjungan Langsung : Jl Jendral Hariyono
No 160 Lumajang

4.SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda/Perkada"