Pelayanan persalinan dan perinatologi

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Informed Concern (Surat pernyataan operasi)
  3. Hasil Pemeriksaan Penunjang Lengkap
  4. Rekomendasi dari DPJPdan Konsulen

  1. Pasien Rawat inap/IGD direncakan persalinan
  2. Konfirmasi ke DPJP dan dokter lainya jika diperlukan untuk rawat bersama terkait obat obatan profilaksis, serta hasil penunjang
  3. Melakukan Inform Consent untuk tindakan persalinan
  4. Pasien ganti baju untuk persalinan /disediakan di ruangan
  5. Pasien dipindahkan ke kamar bersalin untuk dilakukan observasi kemajuan persalinan
  6. Petugas melakukan observasi kemajuan persalinan dan melakukan konsultasi dengan metode SBAR ke DPJP atau dokter raber jika diperlukan.
  7. Proses pertolongan persalinan dilakukan oleh dokter obsgyn dan bidan ,kemudian untuk penanganan bayi dilakukan oleh dokter anak dan perawat perina
  8. Selesai persalinan pasien dibersihkan digantikan baju bersih dan dilakukan observasi selama 2 jam ,jika kondisi baik maka pasien di pindahkan ke ruang rawat/nifas bersama dengan bayi/Rawat Gabung

Menyesuaikan dengan tingkat kemajuan proses persalinan

1.  Umum : Keputusan Menteri Keuangan No 374/KMK.05/2018 Tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

2.  BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

3.  Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi Peserta


Persalinan Spontan ,Persalinan Bracht/Sungsang ,Persalinan Induksi ,Perawatan Bayi baru lahir ,Perawatan neonatus level I, II, III

1.    Ruang Pengaduan : Lantai 1 RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

2.    Kotak Saran : Lantai 1 RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

3.    Nomor Telepon Pengaduan : 085600077800

4.    e-Mail : rspauhardjolukito@gmail.com

5.    MedSos : www.facebokk.com/rspau.hardjolukito

www.instagram.com/hardjo_insta

 6. Website : rspauhardjolukito.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan persalinan dan perinatologi"