Standar Pelayanan Pemberian Informasi Perpajakan Dan / Atau Permohonan Melalui Whatsapp KPP Pratama Bekasi Barat

  1. Layanan ini mencakup pemberian informasi kepada Wajib Pajak, antara lain konsultasi perpajakan, pembuatan kode billing, dan/atau informasi progress penyelesaian suatu permohonan.
  2. Bukti Penerimaan Surat atas permintaan informasi progress penyelesaian suatu permohonan.
  3. Dalam hal informasi yang diminta adalah menyangkut data wajib pajak dan tidak bersifat umum, Wajib Pajak melakukan proof of ownership record (PORO).

  1. Kriteria: Permohonan yang dapat diajukan melalui whatsapp adalah permohonan yang secara ketentuan tidak mensyaratkan harus disampaikan secara langsung atau pos, atau saluran tertentu. Sedangkan informasi yang diminta dapat meliputi informasi khusus (menyangkut wajib pajak) atau bersifat umum. Untuk informasi yang bersifat khusus terkait wajib pajak, diharuskan melakukan PORO (proof of ownership record). Contohnya adalah: Permohonan pembuatan billing pajak bagi Wajib Pajak tidak ber NPWP, atau permintaan informasi progress penyelesaian suatu permohonan, permintaan informasi berupa alasan penolakan suatu permohonan. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak/ Kuasa/ Wakil Wajib Pajak. Cara Pengajuan: 1. Wajib pajak mengajukan permintaan informasi melalui pesan ke nomor 081289559895 untuk konsultasi perpajakan; 2. Wajib pajak mengirimkan permohonan atau permintaan informasi ke nomor : 081280082407 untuk layanan selain konsultasi. 3. Dalam hal diperlukan PORO, petugas akan meminta identitas diri (KTP dan NPWP) dan swa foto wajib pajak.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi perpajakan, billing pajak, scan dokumen perpajakan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (021) 88346441
2. Email: kpp.427@pajak.go.id
3. Twitter: @pajakbekasibrt
4. Instagram: @pajakbekasibarat;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Informasi Perpajakan Dan / Atau Permohonan Melalui Whatsapp KPP Pratama Bekasi Barat"