Pelayanan Jaksa Masuk Sekolah

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, KK)
  2. Dokumen Permohonan

  1. Pemohon mengirim surat permohonan dan disposisi Kajari atas kelanjutan pelaksanaan atau Kejari melakukan surat permohonan kepada pihak sekolah
  2. Kajari Disposisi Surat Permohonan Kepada Kasi Intelijen
  3. Kasi Intelijen melakukan rapat tim dan berkoordinasi dengan Sekolah
  4. Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah
  5. Laporan pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerangan/Penyuluhan Hukum

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. Telepon/WhatApps : 0822 5100 4299
  4. Email : kejariberau@gmail.com
  5. Online melalui website SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id)
  6. Media Sosial : 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaksa Masuk Sekolah"