Pelayanan E-Tilang

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, KK)
  2. Surat Tilang

  1. Pemohon mengambil antrian dan registrasi buku tamu online
  2. Pemohon mengambil antrian dan registrasi buku tamu online
  3. Petugas tilang memeriksa surat tilang dan disesuaikan dengan daftar E-Tilang
  4. Pemberitahuan besaran denda dan biaya perkara tilang
  5. Penyerahan barang bukti tilang
  6. Pemohon menerima barang bukti yang ditilang

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tilang


Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. Telepon/WhatApps : 0822 5100 4299
  4. Email : kejariberau@gmail.com
  5. Online melalui website SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id)
  6. Media Sosial : 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-Tilang"