60 Menit
Tarif Penerbitan STNK:
- Roda 4 atau lebih :Rp 200.000,-
- Angkutan Umum :Rp 200.000,-
- Roda 2 atau 3 :Rp 100.000,-
Tarif Penerbitan TNKB
- Roda 4 atau lebih :Rp 100.000,-
- Roda 2 atau 3 :Rp 60.000,-
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); Bukti Pembayaran PKB, BBNKB dan SWDKLLJ; Sticker Kartu Dana SWDKLJJ;
1) Kantor bersama Samsat menyediakan loket informasi dan Pengaduan sebagai sarana
penyampaian informasi Sam Lantas Kepri, Info Pajak, Website, kotak pengaduan dan
SMS Center yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan
pengaduan berupa perbaikan kinerja, peningkatan pelayanan serta aspirasi yang
berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelayanan pembayaran PKB/BBNKB,
SWDKLLJ Jasa Raharja, PNBP, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
2) Prosedur dan mekanisme Pengaduan :
a. Petugas informasi dan Pengaduan menerima dan menulis di buku register yang
memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/diadukan;
b. Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan
pada waktu yang ditentukan untuk menjawab / menyelesaikan;
c. Petugas informasi dan Pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan
tersebut pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai dengan materi pengaduan
selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak pengaduan diterima petugas, penanggung
jawab harus memberi jawaban / menyelesaikan complain yang diajukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store