Pelayanan Pendaftaran Baru untuk Kendaraan Bermotor CKD;

  1. dentitas diri - Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup; - Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; - Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. Faktur Pembelian Kendaraan Bermotor;
  3. Sertifikat Nomor Induk Kendaraan (NIK);
  4. Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk;
  5. Melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari bengkel/karoseri yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang;
  6. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persayaratan, rekomendasi dari: - Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk Kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi; - Gubenur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten /kota dalam satu Provinsi; atau - Bupati/Walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota;
  7. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapisurat keterangan tentang sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening;
  8. Kendaraan bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU dan KAPOLRI, bila fotocopy dilegalisir oleh kesatuan yang medaftarkan kendaraan bermotor tersebut;
  9. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka mesin masing-masing satu lembar.
  2. Informasi dan Nomor Antrian: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian.
  3. Pengisian Formulir: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formular yang telah disediakan.
  4. endaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diloket 1 menyerahkan dokumen kendaraan yagn telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) bukti pendaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk di teliti / Verifikasi data Ranmor dengan data Base.
  5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data Base, petugas BAPENDA menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) STNK dan TNKB, Petugas PT. Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  6. Kasir memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ.
  7. Pencetakan STNK: Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  8. Penyerahan STNK: Petugas di Loket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBKPPKB, diersahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan STNK dan TPPKB, menyerahkan file dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib pajak.
  9. Pencetakan TNKB: Petugas mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan centak TNKB sesuai dengan STNK dan menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada Wajib Pajak.

60 Menit

Tarif Penerbitan STNK:

- Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-

- Angkutan Umum Rp 200.000,-

- Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-

 

Tarif Penerbitan TNKB

- Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-

- Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-


Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); Bukti Pembayaran PKB, BBNKB dan SWDKLLJ; Sticker Kartu Dana SWDKLJJ;

1) Kantor bersama Samsat menyediakan loket informasi dan Pengaduan sebagai sarana

penyampaian informasi Sam Lantas Kepri, Info Pajak, Website, kotak pengaduan dan

SMS Center yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan

pengaduan berupa perbaikan kinerja, peningkatan pelayanan serta aspirasi yang

berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelayanan pembayaran PKB/BBNKB,

SWDKLLJ Jasa Raharja, PNBP, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 

2) Prosedur dan mekanisme Pengaduan :

a. Petugas informasi dan Pengaduan menerima dan menulis di buku register yang

memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/diadukan;

b. Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan

pada waktu yang ditentukan untuk menjawab / menyelesaikan;

c. Petugas informasi dan Pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan

tersebut pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai dengan materi pengaduan

selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak pengaduan diterima petugas, penanggung

jawab harus memberi jawaban / menyelesaikan complain yang diajukan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Baru untuk Kendaraan Bermotor CKD;"