Balasan Tanda Terima Pelaporan Kehilangan Pekerjaan/ Untuk JKP

  1. Mengajukan Permohonan Pelaporan Kehilangan Pekerjaan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang yang di cap dan di tanda tangani oleh Perusahaan
  2. Melampirkan Lampiran yang berisikan Data Perusahaan, Data Pekerja dan Data BPJAMSOSTEK Pekerja yang di cap dan di tanda tangani oleh Perusahaan.
  3. Melampirkan Pemberitahuan PHK Pekerja.
  4. Melampirkan Tanggapan Atas Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja.

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Pelaporan Kehilangan Pekerjaan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang yang di cap dan di tanda tangani oleh Perusahaan.
  2. Pemohon Melampirkan Lampiran yang berisikan Data Perusahaan, Data Pekerja dan Data BPJAMSOSTEK Pekerja yang di cap dan di tanda tangani oleh Perusahaan.
  3. Pemohon Melampirkan Pemberitahuan PHK Pekerja.
  4. Pemohon Melampirkan Tanggapan Atas Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Tanda Terima Pelaporan Kehilangan Pekerjaan.

Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store