No. SK: KEP-57/PB/2023
1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke
SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi
Bank, dengan prasyarat kondisi sebagai
berikut:
a. ADK SPM masuk ke SPAN pukul
08.00 sampai dengan 12.00 waktu
setempat;
b. Tidak di saat load pekerjaan KPPN
sedang tinggi (contoh: kondisi akhir
tahun);
c. Data Supplier, Kontrak, dan/atau
RPD sudah terdaftar/terekam dalam
SPAN; dan
d. Tidak dalam keadaan force majeure.
Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
Senin - Kamis (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
Jumat (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
Tidak dipungut biaya
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
2. Whistleblowing System Kemenkeu:
https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
4. Kontak resmi atau tatap muka secara
langsung melalui masing-masing KPPN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store