Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit

  1. Surat Permohonan Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit
  2. Surat Permohonan Sususnan Pengurus LKS Bipartit yang ditandatangani pengurus
  3. Fotocopy daftar hadir pesereta rapat pembentukan LKS Bipartit
  4. Fotocopy risalah atau notulen rapat pembentukan LKS Bipartit

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Lembaga Kerjasama (Lks) Bipartit

Contack person :

Femirah Nasih Firdausi (082180736998)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store