Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. Surat Permohonan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  2. Dua Rangkap kontak asli yang ditandatangani pekerja dan perusahaan
  3. Fotocopy 1 rangkap masing-masing kontrak kerja yang sudah ditandatangani pekerja dan perusahaan
  4. Rekap daftar pekerja yang berisi nama pekerja, jabatan, upah, kontrak yang ke berapa dan jangka waktu kontrak
  5. Fotocopy KTP pimpinan perusahaan
  6. Fotocopy Alur Kegiatan dari Asosiasi Sektor Kerja

  1. Perusahaan pemohon datang ke Bidang HI (Syarat Lengkap Dan Peraturan Perusahaan)
  2. Verifikasi kelengkapan persyaratan Administrasi
  3. Telaah dokumen permohonan dan kelengkapan
  4. Telaah permohonan, jika memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Pencatatan, jika tidak memenuhi akan diterbitkan dengan catatan
  5. Disnaker menerbitkan Dokumen Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Contack person :

Femirah Nasih Firdausi (082180736998)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store