Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh

  1. Surat permohonan Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan dan lampiran sesuai Permenaker RI No. 35 tahun 2021
  2. Fotocopy Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh yang ditandatangani para pihak di atas materai (Perjanjian Asli dibawa dan ditunjukkan)
  3. Fotocopy Surat Izin Usaha
  4. Draft Perjanjian Kerja yang akan dibuat antara perusahaan jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan
  5. Fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan
  6. Fotocopy bukti pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum & HAM
  7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
  8. Fotocopy Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku
  9. Fotocopy Surat Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh yang dikeluarkan oleh instansi yang membidangi perizinan Provinsi Sumatera Selatan
  10. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  11. Fotocopy NPWP perusahaan

  1. Perusahaan pemohon datang ke Bidang HI (Syarat Lengkap Dan Peraturan Perusahaan)
  2. Verifikasi kelengkapan persyaratan Administrasi
  3. Telaah dokumen permohonan dan kelengkapan
  4. Telaah permohonan, jika memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Pendaftaran
  5. Disnaker menerbitkan Dokumen Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Contack person :

Femirah Nasih Firdausi (082180736998)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store