Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

  1. Surat permohonan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerja yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan dan lampiran sesuai Permenaker RI No. 35 tahun 2021
  2. Fotocopy Pendaftaran Perjanjian Perjanjian Pemborongan Pekerja yang ditandatangani para pihak di atas materai (Perjanjian Asli dibawa dan ditunjukkan)
  3. Fotocopy Surat Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan
  4. Fotocopy Bukti Pelaporan Jenis Pekerja Penunjang
  5. Fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan
  6. Fotocopy bukti pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum & HAM
  7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
  8. Fotocopy Surat Izin Usaha
  9. Fotocopy Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku

  1. Perusahaan pemohon datang ke Bidang HI (Syarat Lengkap Dan Peraturan Perusahaan)
  2. Verifikasi kelengkapan persyaratan Administrasi
  3. Telaah permohonan, jika memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Pendaftaran
  4. Disnaker menerbitkan Dokumen Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerja

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Contack person :

Femirah Nasih Firdausi (082180736998)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store