Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. urat permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan (asli) sesuai Permenaker RI No. 28 tahun 2014
  2. Surat pernyataan jumlah pekerja Serikat Pekerja (SP) / Serikat Buruh (SB) di perusahaan bermaterai cukup (asli)
  3. Fotocopy Surat pencatatan SP/SB dari instansi Ketenagakerjaan setempat sesuai domisili SP/SB beserta SK susunan pengurus SP/SB
  4. Naskah asli PKB bermaterai cukup (3 rangkap)
  5. Daftar cabang perusahaan (dokumen asli) bila ada, (ditandatangani direktur/pimpinan dan di stempel perusahaan)
  6. Fotocopy sertifikat tanda keikutsertaan BPJS Kesehatan & BP Jamsostek, dan copy bukti slip pembayaran terbaru BPJS Kesehatan & Jamsostek
  7. Fotocopy SK pendaftaran PKB terdahulu (apabila pembaruan PKB)
  8. Surat tugas/kuasa khusus dari pimpinan perusahaan dan wajib memperlihatkan KTP bagi yang mewakili perusahaan dalam pengurusan pendaftaran PKB
  9. Berita acara hasil kesepakatan penyusunan PKB yang ditandatangani perwakilan unsur pengusaha dan unsur pekerja (masing-masing perwakilan berkedudukan sebagai ketua tim perunding PKB)

  1. Perusahaan pemohon / Serikat Pekerja/Buruh yang mendapat surat kuasa datang ke Bidang HI (Syarat Lengkap Dan Dokumen Perjanjian Kerja Bersama) sesuai Permenaker RI No. 28 Tahun 2014
  2. Verifikasi kelengkapan persyaratan Administrasi
  3. Telaah permohonan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai Permenaker RI No. 28 Tahun 2014
  4. Disnaker menerbitkan Dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Contack person :

Femirah Nasih Firdausi (082180736998)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store