Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Surat permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan dan lampiran sesuai Permenaker RI No. 36 tahun 2021
  2. Fotocopy KTP Direktur/Pimpinan Perusahaan
  3. Konsep Peraturan Perusahaan 2 rangkap yang sudah di tandatangani direktur/pimpinan perusahaan
  4. Fotocopy SK Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi perpanjangan Pengesahan Peraturan Perusahaan
  5. Fotocopy sertifikat tanda keikutsertaan BPJS Kesehatan & BP Jamsostek, dan copy bukti slip pembayaran terbaru BPJS Kesehatan & Jamsostek
  6. Fotocopy SK Direktur/Pimpinan Perusahaan tentang Struktur Skala Upah Perusahaan / Surat Pernyataan bermaterai adanya Dokumen Struktur sesuai Permenaker RI No. 36 tahun 2021

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Contack person :

Femirah Nasih Firdausi (082380736998)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store