Legalisasi Sertifikat Pelatihan LPK

  1. Surat Permohonan dari LPK yang bersangkutan
  2. Form Sertifikat: • Nama LPK • No Reg LPK •Kejuruan • Jumlah Peserta • Jumlah Sertifikat

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat yang telah dilegalisir

Contact Person : 082177092823

www.disnaker.palembang.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store